Listing, Delisting, dan Relisting: Pengertian & Contoh Perusahaannya
EDUSAHAM.COM --- Ketika Anda menggali informasi tentang pasar modal, baik untuk kepentingan penelitian atau berencana ingin investasi saham, investasi reksa dana, atau instrumen lainnya, Anda menemukan istilah listing, delisting, dan relisting, dan bertanya-tanya, apa pengertian listing, delisting, dan relisting tersebut? Di pasar modal, ketiga istilah tersebut mungkin tidak asing lagi bagi seseorang yang sudah lama terlibat dalam pasar modal. Bagi pemula, mungkin termasuk Anda, pasti kebingungan mendengar istilah tersebut. Sebenarnya, apa sih pengertian listing, delisting, dan relisting itu? Nah, jangan khawatir, tim edusaham akan menjelaskan secara lengkap mengenai ketiga istilah tersebut. Oleh karena itu, pastikan Anda membaca artikel ini dengan baik dan sampai tuntas, ok? Pengertian Listing dalam Pasar Modal Apa itu listing? Secara sederhana, listing dalam konteks pasar modal adalah proses pencatatan. Pencatatan apa? Pencatatan perusahaan menjadi go public.…