EDUSAHAM.COM — JII (Jakarta IslamicIndex) merupakan salah satu indeks saham yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan juga termasuk ke dalam indeks syariah yang di dalamnya terdapat daftar saham syariah yang telah sesuai dengan ketentuan. Berarti, JII sama dengan ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia)? Ada kesamaan dan perbedaannya. Selengkapnya bisa baca di artikel ini: Perbedaan dan Kesamaan ISSI dan JII.
Nah, mungkin Anda sedang melakukan penelitian tentang saham syariah di pasar modal, dan berfokus pada perusahaan yang terdaftar di JII. Berikut ini, tim edusaham telah menyediakan daftar saham syariah JII terbaru tahun 2017. Silakan klik “download”.
Emiten yang Terdaftar di JII (Jakarta Islamic Index)
- Daftar Saham JII Periode Juni 2017 – November 2017 (download)
- Daftar Saham JII Periode Desember 2017 – Mei 2018 (download)
Arsip Saham JII Tahun Lainnya
Ada beberapa kriteria secara umum agar suatu emiten (perusahaan) bisa masuk ke dalam daftar saham syariah JII (Jakarta Islamic Index),yaitu sebagai berikut.
1. Perusahaan Menjalankan Bisnis yang Sesuai Syariat
Ini adalah suatukewajiban yang mesti ditunaikan oleh setiap emiten yang terdaftar di JII. Tidak bisa ditawar-tawar. Bahkan, jika suatu perusahaan awalnya menjalankan bisnis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat, kemudian berubah haluan ke arah yang diharamkan, maka OJK dalam hal ini akan menendang perusahaan tersebut sehingga keluar dari daftar saham syariah JII.
Apa saja bisnis yang dilarang dalam ketentuan OJK terhadap saham syariah? Misalnya, bisnis minuman dan makanan haram, jasa keuangan konvensional yang jelas mengandung unsur riba, berbasis pornografi, perjudian, dan sebagainya.
2. Rasio Keuangan Harus Sesuai Aturan
Apa maksud rasio keuangan di sini? Maksudnya, perusahaan yang terdaftar di JII tidak boleh memiliki rasioutang terhadap modal lebih dari 45% dan jumlah pendapatan yang bersifat “tidak halal”, apakah riba atau unsur spekulasi dan ketidakjelasan, tidak boleh melampaui 10% dari pendapatan total perusahaan. Perusahaan yang tidak lagi memenuhi kriteria, dengan sendirinya akan keluar dari daftar saham syariah JII.
3. Terdaftar dalam DES (Daftar Efek Syariah)
OJK juga menerbitkan DES, sebagai acuan kepada pelaku pasar modal untuk mempertegas saham apa saja yang tergolong syariah. Nah, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan JII akan direvisi dua kali setahun, atau per semester: tepatnya pada Mei dan November. Proses atau jadwal revisi ini mengikuti jadwal revisi DES. Dengan kata lain, review terhadap saham syariah akan dilakukan pada waktu yang sama secara definitif.
Kriteria JII (Jakarta Islamic Index)
Setiap emiten yang akan masuk ke dalam daftar saham syariah JII (Jakarta Islamic Index), harus melalui saringan yang ketat. Jadi, tidak semua saham syariah bisa terdaftar di JII. Jika dihitung, daftar saham syariah terdiri dari ratusan saham, sedangkan saham syariah yang ada di JII hanya berjumlah 30 saham terpilih. Artinya, ada penyaringan yang dilakukan.
Nah, proses penyaringan itu bukan tanpa landasan, ada indikator atau kriteria yang telah ditetapkan oleh BEI mengenai saham yang tercatat di JII, yaitu sebagai berikut.
- Emiten yang terdaftar sebagai konstituen ISSI selama enam bulan terakhir.
- Emiten yang tergolong ke dalam 60 saham terbaik yang memiliki nilai market capitalization paling tinggi selama satu tahun terakhir.
- Dari 60 saham yang sesuai dengan kriteria tersebut, maka dilakukan lagi penyaringan dan hanya dipilih 30 saham yang memiliki nilai rata-rata transaksi harian tertinggi di pasar reguler.
- 30 saham syariah tersebut akan menjadi saham terpilih.
Itulah informasi tentang daftar saham syariah JII (Jakarta Islamic Index) yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sampai di sini apakah ada pertanyaan? Jika ada pertanyaan, silakan tulis di kolom komentar. Apa pun itu, semoga info singkat ini bermanfaat untuk Anda semua dan bantu kami untuk men-share artikel ini, ya.