EDUSAHAM.COM — Di sini, tim edusaham akan menampilkan daftar saham syariah 2017 yang terdaftar di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada BEI, di mana pada tahun 2017 terdiri dari dua periode (baca: semester), yaitu periode Juni 2017 – November 2017 dan periode Desember 2017 – Mei 2018. Berikut daftar saham ISSI tahun 2017, silakan klik “download”.
Periode Juni 2017 – November 2017
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 30 November 2017 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 24 November 2017 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 1 November 2017 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 10 Oktober 2017 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 16 Oktober 2017 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 5 Oktober 2017 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 3 Oktober 2017 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 25 September 2017 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 12 Juli 2017 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 4 Agustus 2017 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 22 Juni 2017 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 16 Juni 2017 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 21 Juni 2017 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 2 Juni 2017 (download)
Periode Desember 2017 – Mei 2018
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 23 Mei 2018 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 15 Mei 2018 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 14 Mei 2018 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 9 Mei 2018 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 8 Mei 2018 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 9 April 2018 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 16 Januari 2018 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 22 Desember 2017 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 29 Desember 2017 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 18 Desember 2017 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 19 Desember 2017 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 5 Desember 2017 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 13 Desember 2017 (download)
- Daftar Saham Syariah ISSI Per 4 Desember 2017 (download)
Sebagaimana yang diketahui bahwa perusahaan yang terdaftar di dalam ISSI akan selalu mengalami koreksi (review) sebanyak dua kali setahun, yaitu di bulan Mei dan November. Dengan kata lain, revisi dilakukan dalam jangka waktu semester.
Saham yang terdaftar sebagai saham syariah di ISSI akan keluar masuk setiap semester. Bahkan, pembaharuan daftar saham syariah ini bisa dilakukan hingga belasan kali dalam satu semester, baik untuk revisi perusahaan yang akan masuk maupun perusahaan yang akan keluar dari Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Jadi, jangan heran jika setiap periode (baca: semester) Anda akan menemukan beberapa revisi terhadap daftar saham syariah. Begitu seterusnya setiap tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa tidak ada jaminan bagi setiap perusahaan akan selalu menetap di ISSI, ada kalanya setiap perusahaan tersebut keluar dan masuk lagi.
Selain itu, ini juga bisa mencerminkan betapa ketatnya seleksi terhadap saham syariah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bagi Anda yang ingin berinvestasi pada saham syariah, maka ada baiknya Anda mengecek secara periodik untuk memastikan bahwa saham-saham yang dipilih masih terdaftar sebagai daftar saham syariah di ISSI.
Perlu Anda ketahui juga bahwa setidaknya, ada beberapa kategori yang mesti dimiliki oleh suatu emiten agar bisa terdaftar ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), yaitu sebagai berikut.
1. Kegiatan Bisnis yang Sesuai dengan Syariat
Setiap emiten yang akan dimasukkan ke dalam daftar saham syariah di ISSI, haruslah emiten yang menjalankan kegiatan bisnis di bidang yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Tidak hanya sektor bisnis saja, kegiatan atau proses operasional perusahaan pun juga mesti dijalankan sesuai ketentuan. Misalnya, tidak boleh menjalankan bisnis barang haram, pengelolaan mengandung unsur riba, dan seterusnya.
2. Rasio Keuangan Mesti Sesuai Ketentuan
Jangan heran jika setiap emiten yang terdaftar di ISSI akan keluar dan masuk. Salah satu faktor yang memengaruhi hal itu adalah rasio keuangan. Misalnya, rasio DER (Debt to Equity Ratio) atau rasio utang terhadap modal yang tidak boleh lebih dari 45%. Tidak hanya itu saja, rasio pendapatan “tidak halal”, baik yang berasal dari bunga atau lainnya, tidak boleh melebihi 10% dari total pemasukan perusahaan.
3. Terdaftar sebagai DES (Daftar Efek Syariah)
DES diterbitkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) secara periodik (baca: dua kali setahun), dan mengalami revisi per semester, tepatnya bulan Mei dan November. Dengan kata lain, hal ini sama seperti daftar saham syariah di ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) yang juga di-review dua kali setahun: bulan Mei dan November.
Ada dua kategori agar suatu emiten bisa masuk ke dalam DES (Daftar Efek Syariah), yaitu sebagai berikut:
- Secara eksplisit menyatakan sebagai perusahaan berbasis syariah; dan
- Secara eksplisit tidak menyatakan sebagai perusahaan syariah, namun memiliki produk yang memenuhi persyaratan sebagai produk syariah.
Jadi, tidak mudah bagi emiten untuk masuk ke dalam daftar saham syariah di ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia). Jika salah satu kriteria di atas tidak lagi terpenuhi, maka siap-siap saja perusahaan bersangkutan ditendang dari daftar saham syariah di BEI.