Komite Audit: Pengertian, Tugas, Peran, dan Rumus Cara Mencarinya

Komite Audit: Pengertian, Tugas, Peran, dan Rumus Cara Mencarinya
EDUSAHAM.COM — Pernah mendengar istilah Komite Audit? Ya, Komite Audit merupakan salah satu elemen penting dalam sebuah perusahaan (korporasi), apalagi dalam hubungannya dengan tata kelola perusahaan (GCG). Apa itu Komite Audit dan bagaimana pengertian Komite Audit menurut para ahli? Apa prinsip atau peran yang melekat pada Komite Audit? Apa saja tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya? Apa alat ukur, rumus, dan cara mencari Komite Audit?
Itulah beberapa pertanyaan yang mungkin Anda ajukan. Jangan khawatir, di sini kami telah menyediakan penjelasan lengkap mengenai Komite Audit, mulai dari pengertian, prinsip, tugas, hingga rumus dan cara mencarinya. Oleh karena itu, pastikan Anda membaca artikel ini sampai selesai. Berikut penjelasan lengkap mengenai Komite Audit.

Pengertian Komite Audit

Apa itu Komite Audit? Secara sederhana, Komite Audit adalah suatu badan atau komite yang dibentuk oleh jajaran Dewan Komisaris dengan tujuan untuk membantu melakukan pengecekkan, pemeriksaan, dan penelitian yang dianggap penting terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran direksi dalam pengelolaan perusahaan tercatat. Menurut para ahli, salah satunya Manuputty mengungkapkan bahwa Komite Audit juga bisa disebut sebagai perpanjangan tangan dari Dewan Komisaris, yang bertugas menjalankan fungsi pengawasan terhadap Direksi.

Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab Komite Audit

Keberadaan Komite Audit di Indonesia dimulai sejak 2001 sesuai dengan Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang saat ini telah berubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No: SE-03/PM/2000. Pada 2003, keberadaan Komite Audit untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga diatur melalui Keputusan Menteri BUMN No: Kep-117/M-MBU/2002 yang berisi tentang tugas Komite Audit dalam membantu Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, yaitu sebagai berikut:
  • Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan dan hasil audit yang dikerjakan oleh Satuan Pengawasan Internal dan Auditor Eks ternal sehingga pelaksanaan & pelaporan yang tidak memenuhi standar dapat dicegah;
  • Memberikan rekomendasi terhadap penyempurnaan sistem pengendalian (controlling) manajemen perusahaan beserta pelaksanaannya;
  • Memastikan bahwa telah tersedia prosedur review yang memuaskan, terutama terhadap informasi yang dikeluarkan oleh BUMN; seperti brosur, proyeksi (forecast), laporan keuangan berkala, serta informasi lainnya yang disampaikan kepada para pemegang saham;
  • Melakukan identifikasi terhadap hal-hal yang membutuhkan perhatian dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas;
  • Menunaikan tugas dan kewajiban lainnya yang diberikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, selagi tugas dan kewajiban tersebut masihdalam ruang lingkup yang berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undan gan yang berlaku.
Sebagai tambahan, Komite Audit diwajibkan untuk melaporkan hasil penelaahan atau analisisnya kepada semua anggota Dewan Komisaris, paling lambat dua hari kerja setelah laporan tersebut selesai dibuat. Kemudian, Komite Audit juga diwajibkan untuk melaporkan aktivitasnya kepada Dewan Komisaris secara rutin (berkala), minimal sekali dalam tiga bulan.

Wewenang Komite Audit

Fungsi dan Wewenang Komite Audit
Dalam melakukan fungsi tugas dan tanggung jawab, Komite Audit memiliki wewenang sendiri, yaitu sebagai berikut:
  • Melakukan akses secara bebas terhadap data, dokumen, informasi, aset, dan sumber daya perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, serta wajib melakukan kerja sama dengan satuan kerja manajemen dan atau Internal Audit.
  • Melakukan komunikasi langsung dengan pamangku kepentingan; Direksi, karyawan, dan pihak-pihak yang menjalankan tugas fungsi manajemen risiko, audit internal, dan Akuntan yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
  • Melakukan kajian terhadap independensi, objektivitas, serta membuat rekomendasi terhadap pemilihan eksternal auditor yang akan diambil oleh perusahaan untuk melakukan audit laporan keuangan (financial report) perusahaan induk dan anak perusahaan.
  • Jika diperlukan, Komite Audit bisa mempekerjakan atau meminta konsultan atau tenaga ahli untuk membantu tugasnya. Tentu saja, semua itu harus melalui persetujuan Dewan Komisaris. Biaya yang dikeluarkan nantinya sepenuhnya berasal dari perusahaan.

Peran Komite Audit terhadap ERM (Enterprise Risk Management)

Komite Audit memiliki peran yang cukup besar salah satunya dalam penerapan Enterprise Risk Management (ERM). Ruang lingkup ERM dalam bisnis yaitu meliputi proses dan metode yang dipakai oleh suatu organisasi dengan tujuan untuk mengelola risiko dan mengambil setiap peluang yang terkait dengan proses pencapaian tujuan perusahaan.
ERM menyediakan rencana dan kerangka kerja untuk risk management, yang di dalamnya terkandung tugas dan tanggung jawab Komite Audit, sepertimelakukan identifikasi terhadap peristiwa tertentu atau suatu keadaan yang memiliki dampak pada proses pencapaian tujuan perusahaan (risk and opportunity).
Dengan melakukan identifikasi dan proaktif dalam menanggulangi risk and opportunity, perusahaan bisa melindungi dan menciptakan value bagi para stakeholders, mulai dari pemilik perusahaan, karyawan, regulator, hingga masyarakat. Biasanya, keterkaitan antara penerapan ERM oleh perusahaan beserta tugas dan peran Komite Audit, tertera pada piagam Komite Audit setiap perusahaan.

Peran Komite Audit dalam Pemenuhan Tata Kelola Perusahaan (GCG)

Apa Itu Komite Audit?
Inilah peran Komite Audit lainnya, yaitu sebagai organ Dewan Komisaris dalam pemenuhan Good Corporate Governance (GCG). Kenapa Komite Audit diibaratkan sebagai organ Dewan Komisaris? Ya, Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris. Sepertiyang telah dijelaskan sebelumnya, Komite Audit juga disebut sebagai perpanjangan tangan dari Dewan Komisaris.
Secara spesifik, Komite Audit membantu tugas Dewan Komisaris dari sisi pengawasan (controlling) dan bertanggung jawab untuk menjaga akses komunikasi antara para pemangku kepentingan (Dewan Komisaris, Direksi, Manajer Keuangan, Audit Internal, dan Akuntan Independen).
Komite Audit juga membantu dalam hal pengawasan terhadap Direksi dan membuat rekomendasi atas suatu tindakan kepada seluruh jajaran Direksi. Komite Audit berperan penting dalam membantu Direksi untuk mencapai Tata Kelola Perusahaan (GCG) yang baik.

Berapa Jumlah Anggota Komite Audit Perusahaan?

Nah, keanggotaan Komite Audit biasanya paling sedikit terdiri dari tiga (3) orang, di mana salah satu di antaranya adalah seorang Komisaris Independen yang juga merangkap sebagai ketua Komite Audit. Sedangkan dua anggota lainnya adalah pihak eksternal perusahaan yang bersifat independen. Salah satu dari anggota Komite Audit wajib memiliki latar belakang, pengalaman, atau kemampuan dalam bidang akuntansi dan atau keuangan.

Apa Rumus Komite Audit dan Bagaimana Cara Mencari Komite Audit?

Bagi Anda khususnya mahasiswa yang sedang melakukan penelitian tentang Komite Audit, dan pengin tahu rumusdan mencari data Komite Audit, berikut penjelasannya. Rumus atau alat ukur Komite Audit sangat muda dan sederhana, yaitu dengan menghitung jumlah anggota Komite Audit suatu perusahaan.

Komite Audit = Jumlah Anggota Komite Audit

Untuk mencari data Komite Audit, adadua alternatif yang bisa digunakan, yaitu dengan melihat di ringkasan kinerja perusahaan tercatat atau di dalam laporan keuangan tahunan (annual report), tepatnya di bagian Bab Profil Perusahaan.

Simpulan tentang Komite Audit

Keberadaan Komite Audit yang profesional dan independen dalam suatu perusahaan menjadi syarat mutlak untuk menjaga kepentingan stakeholders dan melindungi hak-hak pemegang saham. Inilah yang menjadi faktor penentu untuk menciptakan value added dan penerapan GCG bagi perusahaan sehingga proses controlling tersebut dapat berjalan dengan semestinya. Komite Audit yang profesional artinya memiliki kompeten dan keahlian spesifik khususnya di bidang akuntansi dan keuangan. Sedangkan independen artinya bebas atau tidak terikat dengan pihak mana pun.
Dengan semakin dibutuhkannya peran Komite Audit yang notabene memiliki jabatan, tugas, dan tanggung jawab yang strategis dalam suatu organisasi, diharapkan ke depannya terbuka peluang bagi para profesional untuk mengisi dan mengemban amanah tersebut.
Itulah penjelasan lengkap mengenai Komite Audit, mulai dari pengertian, tugas, peran, wewenang, hingga rumus, alat ukur, dan cara mencari data Komite Audit. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan Anda, dan juga aktivitas penelitian Anda dapat terbantu. Salam sukses!.

6 thoughts on “Komite Audit: Pengertian, Tugas, Peran, dan Rumus Cara Mencarinya

  • Unknown

    Assalamualaikum
    Ka kalau rumus mencari ukuran komite audit bagaimana? Dan dapat datanya dimana? Mohon konfirmasinya 🙏

  • Tim Edusaham

    Halo, walaikumsalam, kak… Sebenarnya kalau kk lebih rajin aja baca penelitian sebelumnya yg relevan, kakak pasti tahu jawabannya. Jadi, biasanya ukuran komite audit itu adalah total (kuantitas) anggota komite audit di suatu perusahaan pada periode tertentu. Misalnya, tahun 2018 PT ABC ada 3 komite audit. Di 2019 ada 4 komite audit, dst..

  • Nimas

    Assalamualaikum Ka
    Ka untuk rumus komite Audit itu yang benar yang mana ya.

    1. Total Komite Audit Keuangan dibagi Total komite Audit dibagi 100%
    2. Jumlah anggota komite Audit

    Yang benar yang mana ya kak ????

  • Nadiv

    Assalammualaikum kak, kak mau nanya kak
    Kalau untuk judul yg seperti ini “kontribusi komite audit terhadap integritas laporan keuangan” untuk variabel x1,x2,x3 nya apa ya kak?
    Mohon jawabannya kak, terimakasih kak🙏

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com