Cara Mudah Memahami Perbedaan Obligasi Syariah dan Konvensional

Cara Mudah Memahami Perbedaan Obligasi Syariah dan Konvensional
EDUSAHAM.COM — Bagi tipe investor risk averse, investasi obligasi menjadi pilihan ideal karena menawarkan risiko relatif rendah dengan return yang jelas, apalagi obligasi pemerintah. Jika dilihat dari segi prinsip, obligasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu obligasi syariah dan konvensional. Apa perbedaan antara keduanya? Nah, untuk memahami lebih dalam, berikut penjelasan lengkapnya.

Obligasi Konvensional

Dalam sistem ekonomi konvensional, obligasi adalah surat berharga berbentuk pernyataan utang (surat utang) yang dikeluarkan oleh penerbit obligasi dengan jangka waktu lebih dari satu tahun. Penerbit obligasi wajib membayar pendapatan kepada pemegang obligasi berupa kupon (bunga). Penerbit obligasi dalam hal ini bisa pemerintah dan perusahaan (swasta atau BUMN).

Obligasi Syariah

Secara sederhana, obligasi syariah, yang lebih dikenal dengan sukuk, adalah surat berharga berbentuk penyertaan dana yang dikeluarkan oleh penerbit sukuk, dengan berlandaskan pada prinsip syariah. Penerbit sukuk wajib membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil (margin/fee). Penerbit obligasi dalam hal ini bisa pemerintah dan perusahaan (swasta atau BUMN).
Dari pengertian atau definisi obligasi syariah dan konvensional, sebenarnya sudah tampak jelas di mana perbedaan antara keduanya. Untuk mempermudah Anda dalam memahami perbedaan obligasi syariah dan konvensional, berikut kami jabarkan secara ringkas.

Kriteria dan Ciri-Ciri Obligasi Konvensional

  • Berupa surat pernyataan utang;
  • Keuntungan berupa kupon (bunga);
  • Berorientasi pada keuntungan semata;
  • Setiap transaksi tidak membutuhkan akad;
  • Hasil dana yang dihimpun boleh diinvestasikan ke berbagai instrumen.

Kriteria dan Ciri-Ciri Obligasi Konvensional

  • Berupa surat penyertaan dana/modal;
  • Keuntungan berupa bagi hasil (margin/fee) berupa uang sewa;
  • Berorientasi pada prinsip syariah;
  • Setiap transaksi harus berdasarkan akad (mudharabah, murabahah, musyarakah, ijarah, dan istisna;
  • Hasil dari dana yang dihimpun tidak boleh diinvestasikan ke instrumen yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
  • Diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan wali amanat.
Nah, dari penjelasan di atas, apakah Anda sudah menemukan inti dari perbedaan obligasi syariah dan konvensional? Ya, kami rasa penjelasan singkat ini bisa memberikan pemahaman kepada Anda tentang perbedaan antara keduanya secara mudah dan cepat. Jika informasi ini bermanfaat, tidak ada salahnya kan untuk di-share? Apapun itu, pastikan Anda terus mengikuti artikel kami, ya. Bravo!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com