Daftar Saham Syariah di ISSI 2018 (Indeks Saham Syariah Indonesia)

Daftar Saham Syariah Terbaru (ISSI)

EDUSAHAM.COM — Setiap tahun selalu terjadi revisi terhadap ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) yang dilakukan per semester. Nah, di sini, tim edusaham akan menampilkan daftar saham syariah 2018 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu periode Juni 2018 – November 2018 dan periode Desember 2018 – Mei 2019. Untuk melihat daftar saham syariah terbaru 2018 tersebut, silakan lihat di bawah ini dan klik “download”.

Periode Juni 2018 – November 2018

  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 28 November 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 6 November 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 31 Oktober 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 29 Oktober 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 11 Oktober 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 10 Oktober 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 9 Oktober 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 5 Oktober 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 20 September 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 18 September 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 7 September 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 30 Agustus 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 23 Agustus 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 7 Agustus 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 12 Juli 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 11 Juli 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 9 Juli 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 6 Juli 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 5 Juli 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 28 Juni 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 8 Juni 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah ISSI Per 4 Juni 2018 (download)

Periode Desember 2018 – Mei 2019

  • Daftar Saham Syariah Per 18 Januari 2019 (download)
  • Daftar Saham Syariah Per 10 Januari 2019 (download)
  • Daftar Saham Syariah Per 8 Januari 2019 (download)
  • Daftar Saham Syariah Per 26 Desember 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah Per 12 Desember 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah Per 10 Desember 2018 (download)
  • Daftar Saham Syariah Per 3 Desember 2018 (download)
Bisa Anda lihat sendiri, di tahun 2018 ini terjadi banyak revisi terhadap daftar saham syariah di ISSI. Ini mengindikasikan bahwa memang adanya seleksi yang begitu ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku penerbit saham syariah. Dengan ini, maka setiap emiten tidak bisa lagi bertele-tele dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Jika memang sudah tidak layak lagi masuk ke dalam saham syariah, siap-siap diusir dari ISSI.
OJK memang memiliki otoritas yang begitu besar untuk melakukan pengawasan terhadap pasar modal, khususnya efek syariah. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar modal sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan atas keputusan yang diambil.
Seperti halnya daftar saham syariah terbaru 2018 ini, bisa Anda lihat sendiri, begitu banyak revisi yang terjadi per semester, baik di periode Juni 2018 – November 2018 maupun di periode Desember 2018 – Mei 2019. Bahkan, di periode Juni 2018 – November 2018 sudah terjadi revisi sebanyak 22 kali. Begitu banyaknya perusahaan yang keluar masuk dari Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Bagi perusahaan yang tidak lagi masuk ke dalam daftar saham syariah di ISSI, tentu saja ini menjadi kerugian yang cukup besar. Kenapa demikian? Karena tidak sedikit investor yang memperhatikan situasi ini. Investor dengan preferensi saham syariah pasti akan meninggalkan perusahaan yang non syariah.
Akibatnya, sumber modal perusahaan yang keluar dari ISSI tersebut akan berkurang. Terlebih lagi di Indonesia yang notabene sebagian masyarakatnya adalah Muslim. Tentu saja, ini berpotensi berdampak signifikan bagi aliran dana perusahaan. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang mengincar investor Muslim dengan preferensi saham syariah, sudah semestinya menjaga perusahaan agar tetap berada di dalam ISSI.
Jika tidak, maka bersiap-siaplah ditinggal pergi investasi dengan preferensi saham syariah tersebut. Meskipun perusahaan tetap  bisa masuk kembali ke dalam daftar saham syariah, namun akan lebih baik lagi jika perusahaan tetap konsisten terdaftar ke dalam Indeks Saham Syariah (ISSI).
Kenapa demikian? Ada investor yang cenderung suka berinvestasi ke emiten yang mampu bertahan di dalam ISSI. Itu menandakan bahwa emiten tersebut memiliki komitmen agar tetap berada di jalur yang diharapkan oleh investor. Sedikit banyaknya, ini pasti akan berpengaruh.
Setidaknya, ada tiga (3) hal yang mesti diperhatikan oleh setiap emiten agar tetap konsisten berada di dalam daftar saham syariah, yaitu sebagai berikut.

1. Aktivitas Bisnis

Agar tetap masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), emiten harus menjamin bahwa kegiatan operasional yang dijalankan terbebas dari perkara yang bertentangan dengan syariat Islam (sesuai dengan ketetapan OJK). Kemudian, emiten juga memastikan terhindar dari produksi berbasis riba, sumber pendapatan yang tidak jelas, dan hal lainnya yang bertentangan dengan syariat.

2. Rasio Keuangan

Selain memastikan kegiatan bisnis terbebas dari hal yang bertentangan dengan syariat Islam, perusahaan juga mesti memproteksi agar rasio keuangan tetap berada di jalur ketentuan. Misalnya, rasio utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio/DER) yang tidak boleh melebihi 45%. Selanjutnya, rasio pendapatan bunga (interest income) dan sumber pendapatan “tidak halal” lainnya yang tidak boleh melebihi 10% dari total revenue perusahaan secara menyeluruh.

3. Efek (Surat Berharga)

Emiten yang ingin masuk ke dalam kategori saham syariah, maka mesti masuk ke dalam kategori DES (Daftar Efek Syariah). DES ini diterbitkan oleh OJK dan juga mengalami revisi dua kali setahun, sama seperti ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia). Ada dua (2) kategori yang mesti dipenuhi oleh suatu emiten agar masuk ke dalam kriteria DES, yaitu sebagai berikut:
  1. Emiten yang memang menyatakan secara
    eksplisit sebagai perusahaan berbasis syariah; dan
  2. Emiten yang tidak menyatakan secara eksplisit sebagai perusahaan berbasis syariah, namun produk yang dihasilkan masuk ke dalam kategori syariah.
Jadi, untuk masuk ke dalam daftar saham syariah di ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) memang tidak mudah. Di sinilah emiten dituntut untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan OJK. Hal ini juga menjadi kabar baik bagi investor karena setiap perusahaan yang terdaftar di dalam ISSI merupakan hasil saringan yang ketat. Ini juga yang menjadi fokus OJK dan lembaga penunjang pasar modal lainnya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal. Semoga informasi singkat ini bisa memberi manfaat. Bantu share artikel ini, ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com