Pengertian Underpricing dan Overpricing Saham, serta Fenomena IPO

Pengertian Underpricing dan Overpricing Saham, serta Fenomena IPO

EDUSAHAM.COM — Dalam dunia investasi, terutama pada instrumen saham, mungkin Anda pernah mendengar istilah saham yang mengalami underpriced dan overpriced. Apa sih definisi atau pengertian underpricing dan overpricing? Bagaimana bisa terjadi fenomena underpricing dan overpricing pada saat IPO (Initial Public Offering)? Seperti apa contoh kasus underpricing dan overpricing? Nah, untuk menjawab pertanyaan itu semua, berikut penjelasan selengkapnya.

Pengertian Underpricing dan Overpricing Menurut Para Ahli

Menurut Hanafi (2004), jika harga saham di pasar perdana memiliki nilai yang lebih rendah dibandingkan harga saham di pasar sekunder, maka terjadilah fenomena underpricing.

Menurut Manurung (2013), jika harga saham pada saat IPO lebih rendah dari harga saham penutupan di hari pertama perdagangan, maka itulah yang disebut dengan underpricing.

Lalu, bagaimana pengertian overpricing? Sederhananya, overpricing adalah kebalikan dari underpricing, yaitu di mana harga saham di pasar perdana memiliki value yang lebih rendah jika dibandingkan dengan harga saham penutupan yang diperdagangkan pertama kali di pasar sekunder.

Berdasarkan pengertian underpricing dan overpricing di atas, maka dapat disimpulkan bahwa underpricing dan overpricing adalah dua kondisi yang berlawanan, dan ini biasanya terjadi ketika IPO (Initial Public Offering).

Pengertian dan pembahasan mengenai IPO bisa Anda baca selengkapnya di sini: Ringkasan Pembahasan IPO.

Hubungan Underpricing dan Overpricing dengan Fenomena pada saat IPO

Setelah Anda memahami mengenai pengertian underpricing dan overpricing, di sini juga dijelaskan hubungan underpricing dan overpricing dengan fenomena IPO.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa underpricing dan overpricing merupakan implikasi atau fenomena yang sering terjadi ketika IPO. Awalnya, perusahaan yang akan melakukan IPO, terlebih dahulu melakukan penawaran harga saham di pasar perdana.

Penentuan harga saham ketika penawaran perdana sebenarnya dilakukan sesuai dengan kesepakatan dari emiten (perusahaan) dan underwriter. Di sisi yang lain, harga saham yang terjadi di pasar sekunder dihasilkan dari proses mekanisme pasar, atau berdasarkan permintaan dan penawaran.

Ketika saham perusahaan mengalami underpricing, maka itu akan merugikan pihak perusahaan. Kenapa demikian? Karena perusahaan tidak bisa memperoleh dana yang maksimal atas IPO tersebut. Terbukti, harga saham di pasar perdana ternyata lebih rendah dari harga saham di pasar sekunder. Di sisi yang lain, kondisi underpricing sangat menguntungkan investor.

Begitu pun sebaliknya, jika terjadi kondisi overpricing, maka perusahaan beruntung karena ternyata nilai saham yang ditetapkan di pasar perdana lebih tinggi dari harga saham di pasar sekunder. Kondisi ini tentu saja merugikan investor.

Kondisi semacam ini sebenarnya lumrah terjadi, bahkan ini juga terjadi pada pasar modal di negara lainnya, seperti di Inggris, Amerika Serikat, China, Malaysia, dan sebagainya. Meskipun begitu, fenomena underpricing lebih sering terjadi saat fenomena IPO.

Lalu, apa yang menyebabkan terjadinya underpricing? Di lain waktu kami akan membahas: Faktor-Faktor yang Mempengaruhi dan Menyebabkan Underpricing Saham saat IPO.

Contoh Kasus Underpricing dan Overpricing pada Saham Perusahaan

Sebenarnya, banyak contoh perusahaan yang mengalami underpricing dan overpricing. Meskipun begitu, penelitian tentang underpricing lebih sering dilakukan karena fenomena tersebut lebih menarik untuk dibahas. Kenapa bisa menarik? Ya, kondisi ini merupakan cerminan “ketidakmampuan” perusahaan serta underwriter untuk memaksimalkan dana tambahan dari kegiatan IPO.

Untuk melihat kasus dan daftar perusahaan yang mengalami underpricing dan overpricing, Anda bisa download di sini: Daftar perusahaan yang Mengalami Underpricing dari tahun ke tahun.

Sebagai informasi tambahan, kami akan memberikan contoh ilustrasi kasus perusahaan yang mengalami underpricing dan overpricing. Misalnya, PT ABC menetapkan harga saham di pasar perdana dengan harga 500. Ketika transaksi saham dilakukan untuk pertama kali di pasar sekunder, ternyata harga saham penutupan berada di angka 600. Itulah yang disebut sebagai underpriced. Namun, ketika harga saham penutupan bernilai 450, maka itulah yang disebut overpriced.

Bagaimana sobat? Apakah Anda sudah cukup puas dengan informasi yang kami sajikan ini? Ya, itulah penjelasan mengenai pengertian underpricing dan overpricing, hubungannya dengan fenomena IPO, serta ilustrasi contoh kasus underpricing dan overpricing. Sekian informasi yang bisa kami sajikan, semoga bermanfaat dan mohon di-share agar bisa bermanfaat untuk orang banyak.

One thought on “Pengertian Underpricing dan Overpricing Saham, serta Fenomena IPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com