Daftar Saham Syariah yang Terdaftar di ISSI (SEMUA PERUSAHAAN)

Daftar Saham Syariah Terbaru (ISSI)
EDUSAHAM.COM — Kebutuhan terhadap sumber pembiayaan halal begitu tinggi apalagi di negara yang sebagian besar penduduknya adalah Muslim. Tentu saja, sebagai umat yang taat Agama, produk halal tidak bisa lagi ditawar, dan sudah menjadi keharusan. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) merupakan salah satu Indeks Saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebagaimana yang diketahui, pasar modal Indonesia saat ini sudah ada yang berbasis syariah. Hal ini tentu saja bisa menjawab kebutuhan akan wadah investasi berbasis syariah.
Apa itu pasar modal syariah? Secara umum, pasar modal syariah merupakan wadah untuk mempertemukan pembeli (pemodal) dan penjual (yang membutuhkan modal) dengan memperdagangkan efek (surat berharga) jangka panjang dengan mengaplikasikan sistem/operasional yang sesuai dengan prinsip syariat Islam. Penjelasan lebih lengkap mengenai pasar modal syariah bisa dibaca di sini: Mengenal Lebih Dekat Pasar Modal Syariah
Nah, di Bursa Efek Indonesia (BEI), ada yang dikenal sebagai Indeks Saham atau Indeks Harga Saham. Apa itu? Itu merupakan suatu ukuran statistik yang mencerminkan pergerakan harga saham dari daftar yang terpilih yang sesuai dengan kriteria atau karakteristik tertentu, kemudian dipakai sebagai wadah untuk berinvestasi.
Jadi begini, Indeks Saham ini terdiri dari pengelompokkan daftar saham yang masing-masingnya memiliki ciri-ciri atau karakteristik tersendiri yang sesuai dengan pengukuran statistik. Dengan kata lain, daftar saham yang satu dengan yang lainnya memiliki ukuran yang berbeda.
Perlu Anda ketahui juga, terhitung Maret 2019, ada 22 jenis Indeks Saham yang terdapat di BEI, salah satunya yaitu Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa setiap kelompok Indeks Saham memiliki karakteristik masing-masing. Begitu juga dengan ISSI yang memiliki kriteria atau karakteristik sendiri, yaitu merupakan indeks yang mengukur kinerja seluruh harga saham yang ditetapkan sebagai saham syariah, sesuai dengan DES (Daftar Efek Syariah) yang ditentukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Jadi, di dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) ini terdapat semua jenis saham yang telah ditetapkan sebagai saham syariah. Dengan kata lain, itulah yang disebut sebagai daftar saham syariah. Bagi investor yang ingin mencari saham syariah sebagai wadah investasi, maka investor bisa melihat daftar saham syariah di ISSI.

Kategori Saham Syariah

Apa itu saham syariah? Secara umum, saham syariah adalah efek (surat berharga) yang berbentuk saham dan tidak bertentangan dengan prinsip atau syariat Islam di pasar modal. Konteks saham syariah di sini merujuk pada definisi saham secara umum yang telah di atur baik dalam undang-undang maupun peraturan OJK.
Apa definisi saham secara umum? Saham adalah efek (surat berharga) sebagai bukti penyertaan modal terhadap suatu emiten. Jadi, kalau Anda memiliki saham suatu emiten, dengan kuantitas berapa pun, maka Anda sudah dianggap sebagai pemilik modal atau pemilik perusahaan tersebut.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa perusahaan yang masuk ke dalam daftar Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) disebut sebagai saham syariah. Artinya, kalau Anda investasi di saham syariah, maka Anda akan terhindar dari produk haram.
Seperti apa saham yang dikategorikan syariah? Secara umum, saham syariah dapat dikategorikan ke dalam dua hal:
     Saham yang diterbitkan oleh perusahaan publik berbasis syariah yang sesuai dengan peraturan OJK No. 17/POJK.04/2015.
2.     Saham yang dari awal memang sudah dikategorikan sebagai saham syariah. Dengan kata lain, saham tersebut telah memenuhi kriteria sebagai saham syariah yang sesuai dengan peraturan OJK No. II. K. 1 tentang penerbitan DES (Daftar Efek Syariah).
Sampai di sini sudah jelas kan mengenai saham syariah yang masuk ke dalam daftar Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)? Mungkin Anda bertanya-tanya, apa saja kategori yang mesti dipenuhi oleh suatu perusahaan agar bisa masuk ke dalam kategori saham syariah? Setidaknya, ada tiga (3) hal yang mesti dipenuhi oleh suatu perusahaan agar dapat masuk ke dalam daftar saham syariah.

1. Kegiatan Bisnis Harus Sesuai dengan Prinsip Syariat Islam

Bagi emiten yang ingin masuk ke dalam daftar saham syariah, maka kegiatan bisnis yang dilakukan mesti sesuai dengan syariat Islam. Konteks aktivitas bisnis di sini mencakup kegiatan produksi, distribusi, hingga promosi. Jadi, perusahaan yang bergerak di bidang perjudian, produksi minuman dan makanan haram, jasa seks komersial, dan sejenisnya, jangan pernah berharap bisa masuk Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

2. Rasio Keuangan Harus Sesuai dengan Aturan

Inilah syarat lainnya yang mesti dipenuhi emiten yang ingin masuk ke dalam daftar saham syariah. Jadi, rasio keuangan perusahaan, seperti rasio perbandingan utang dan aset (Debt to Equity Ratio) tidak boleh lebih dari 45%. Kemudian, rasio pendapatan bunga (interest income) dan pemasukan yang bersifat “tidak halal”, tidak boleh melebihi 10% dari total pendapatan (revenue) perusahaan secara keseluruhan.

3. Masuk ke dalam DES (Daftar Efek Syariah)

OJK menerbitkan DES (Daftar Efek Syariah) secara periodik yaitu dua kali setahun, umumnya diterbitkan pada akhir Mei dan November. Pertanyaannya, apa itu Daftar Efek Syariah (DES)? Jadi, Daftar Efek Syariah adalah kumpulan efek (saham) yang sesuai dengan prinsip syariat Islam dan sesuai dengan ketetapan OJK selaku pihak yang menerbitkannya.
Kategori efek (saham) yang terdaftar ke dalam DES sama seperti yang dijelaskan sebelumnya mengenai kategori saham syariah, yaitu (1) perusahaan yang secara eksplisit memang berbasis syariah, dan (2) perusahaan yang tidak mengungkapkan secara eksplisit berbasis syariah, tetapi produknya sesuai dengan kriteria syariah.

Mengenal Lebih Dekat ISSI

Perlu Anda ketahui, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) diluncurkan pada 12 Mei 2011, yang merupakan indeks komposit saham syariah terdaftar di Bursa Efek Indonesia. ISSI dijadikan sebagai indikator terhadap kinerja pasar saham syariah. Konstituen ISSI adalah semua saham syariah yang terdaftar di BEI dan juga masuk kategori DES yang diterbitkan OJK. Dengan kata lain, BEI tidak menyeleksi saham syariah yang terdaftar di ISSI.
Sama seperti DES, konstituen ISSI juga diseleksi ulang sebanyak dua kali setahun, tepatnya pada bulan Mei dan November. Itulah kenapa ada sejumlah saham yang keluar masuk menjadi konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Hal ini tentu saja menjadi penting sebagai kepastian bagi investor mengedepankan investasi halal.
Nah, untuk metode perhitungan ISSI, hampir sama dengan metode perhitungan yang digunakan untuk semua Indeks Saham di BEI, yaitu menggunakan rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar (market capitalization) dengan memakai Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan.

Daftar Saham Syariah (Indeks Saham Syariah Indonesia)

Bagi Anda yang mungkin sedang membuat skripsi, jurnal, atau penelitian ilmiah, dan pengin mengambil sampel perusahaan yang terdaftar sebagai saham syariah atau Indeks Saham Syariah Indonesia (Indonesia Sharia Stock Index), maka berikut ini tim edusaham berikan daftar perusahaan yang masuk ke dalam ISSI terbaru.
Demikianlah penjelasan dari tim edusaham mengenai daftar saham syariah atau Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Semoga penjelasan ini bisa menambah wawasan Anda. Jika nantinya ada daftar ISSI terbaru, maka nanti akan kami update segera. Terima kasih atas perhatiannya dan bantu share artikel ini, ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com