Daftar Saham Syariah JII (SEMUA PERUSAHAAN)

Daftar Saham Syariah JII Terbaru (Semua Perusahaan)

EDUSAHAM.COM — Selain Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang notabene merupakan salah satu indeks saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), ada indeks saham lainnya yang termasuk daftar saham syariah, yaitu Jakarta Islamic Index (JII). Pernah mendengar JII sebelumnya? Apa sih yang dimaksud dengan JII? Untuk lebih jelas, berikut penjelasan lengkap dari tim edusaham mengenai JII, mulai dari pengertian, tujuan, kategori, dan daftar perusahaan yang masuk ke dalam JII dari tahun ke tahun.

Apa Itu Jakarta Islamic Index (JII)?

Secara umum, pengertian JII (Jakarta Islamic Index) adalah suatu indeks saham syariah yang diluncurkan pertama kali di pasar modal Indonesia tepatnya pada tanggal 3 Juli 2000. Di dalam Jakarta Islamic Index ini, terdapat konstituen yang terdiri dari 30 saham syariah yang memiliki likuiditas terbaik (paling likuid) di BEI.
Sama halnya seperti ISSI, revisi (review) terhadap saham syariah yang terdaftar di JII ini juga dilakukan sebanyak dua kali setahun: pada bulan Mei dan November, dan mengikuti jadwal revisi dari Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Jadi, untuk menentukan perusahaan seperti apa yang bisa terdaftar di Jakarta Islamic Index (JII), maka BEI telah menetapkan beberapa kriteria dan ketentuan menyangkut hal tersebut. Kriteria yang ditetapkan oleh BEI cenderung berorientasi pada likuiditas perusahaan. Dengan kata lain, 30 saham syariah yang terdaftar di JII tersebut mesti memiliki likuiditas yang sesuai dengan ketentuan dari BEI, yaitu sebagai berikut.
  1. Saham syariah yang telah tercatat atau masuk ke dalam konstituen ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) selama enam (6) bulan terakhir.
  2. Saham syariah yang termasuk ke dalam daftar 60 saham dengan rata-rata kapitalisasi pasar paling tinggi selama satu (1) tahun terakhir.
  3. Dari 60 saham syariah tersebut, kemudian diseleksi dan dipilih 30 saham berdasarkan nilai rata-rata transaksi harian tertinggi di dalam pasar reguler.
  4. 30 saham syariah yang memenuhi kriteria akan menjadi saham terpilih.

Tujuan Dibentuknya Jakarta Islamic Index (JII)

Daftar saham syariah di BEI saat ini hanya ada dua, yaitu Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII). Apa perbedaan keduanya? Silakan baca di artikel ini: Perbedaan ISSI dan JII.
Nah, setiap pembentukkan Indeks Saham di BEI, tentu ada tujuan kenapa indeks tersebut dibentuk. Jakarta Islamic Index dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor agar mau berinvestasi di pasar modal khususnya pada saham syariah sehingga bisa mendapatkan manfaat dari aktivitas investasi berbasis syariat Islam tersebut.
Selain itu, kehadiran JII (Jakarta Islamic Index) ini juga diharapkan bisa mendukung proses akuntabilitas dan transparansi terhadap saham syariah di Indonesia. JII bisa menjadi jawaban atas kebutuhan dan harapan investor yang mendambakan produk investasi berbasis syariah (halal) sehingga bisa terhindar dari produk yang mengandung unsur riba atau ketidakjelasan. Tidak hanya itu saja, JII juga dapat menjadi acuan (benchmark) dalam membentuk portofolio saham yang halal.

Kategori Saham Syariah

Jika suatu emiten ingin masuk ke dalam daftar saham syariah, apakah di ISSI atau di JII, maka secara umum ada tiga hal yang mesti dipenuhi oleh emiten tersebut, yaitu sebagai berikut.

1. Bisnis yang Dijalankan Tidak Bertentangan dengan Ketentuan Syariat Islam

Ini merupakan salah satu syarat agar suatu emiten dapat terdaftar sebagai saham syariah. Bisnis perusahaan mesti jauh dari praktik haram, misalnya tidak boleh mengandung unsur riba, ketidakjelasan, spekulasi, dan sejenisnya. Kemudian, industri bisnis juga tidak boleh bergerak di bidang yang haram, seperti produksi makanan & minuman haram, bidang pornografi, jasa keuangan konvensional, perjudian, dan sebagainya.

2. Rasio Keuangan Harus Sesuai Ketentuan

Nah, emiten yang masuk ke dalam kategori saham syariah, mesti memiliki rasio keuangan yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Misalnya, rasio utang terhadap modal perusahaan yang tidak boleh melampaui 45%. Kemudian, rasio pendapatan perusahaan yang berasal dari bunga atau unsur “tidak halal” lainnya, tidak boleh melebihi 10% dari total pendapatan perusahaan. Batasan-batasan inilah yang mesti diperhatikan.

3. Terdaftar sebagai Daftar Efek Syariah (DES)

DES diterbitkan oleh OJK, dan juga mengalami revisi dua kali setahun. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII) mengikuti jadwal revisi dari DES. Jadi, jangan heran jika jadwal revisi indeks tersebut sama, yaitu terjadi di bulan Mei dan November. Nah, ada dua kriteria utama agar suatu emiten bisa masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES), yaitu sebagai berikut.
  1. Perusahaan yang dengan jelas menyatakan sikap sebagai perusahaan berbasis syariah.
  2. Perusahaan yang tidak berbasis syariah, tetapi menghasilkan produk yang sesuai dengan standar syariah.
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa umumnya, perusahaan yang masuk ke dalam daftar saham syariah adalah perusahaan yang halal, di mana kegiatan bisnisnya jauh dari unsur haram. Kemudian, rasio keuangan (baca: struktur modal) perusahaan mayoritas bukan berasal dari utang, dan pendapatan perusahaan mayoritas berasal dari yang halal. Hal ini berlaku untuk ISSI dan JII.
Khusus untuk JII (Jakarta Islamic Index), saham yang terdaftar di dalamnya adalah saham syariah yang paling likuid (baca: nilai kapitalisasi pasar yang besar). Kemudian, rasio utang terhadap modal (DER) harus lebih kecil dari 45%. Dengan adanya batasan rasio utang ini, tentu saja setiap perusahaan yang masuk ke dalam daftar saham syariah di JII ini tidak akan terbebani dengan beban utang yang besar (berlebihan) di masa depan. Dengan demikian, potensi perusahaan untuk memperoleh keuntungan dan tumbuh juga lebih besar.
Perusahaan yang tidak konsisten untuk memenuhi segala persyaratan dari Jakarta Islamic Index, maka akan keluar dengan sendirinya dari JII. Ini bisa menjadi pemacu bagi setiap emiten agar terus meningkatkan kinerja dan menjaga stabilitas.
Untuk investor, JII merupakan salah satu wadah atau acuan yang bagus untuk membentuk portofolio saham syariah terbaik sehingga investor bisa meraih return yang maksimal dengan cara yang halal.

Daftar Perusahaan yang Terdaftar di JII (Jakarta Islamic Index)

Bagi Anda yang pengin tahu daftar saham syariah di JII (Jakarta Islamic Index), berikut tim edusaham tampilkan data saham JII terbaru yaitu tahun 2016, 2017, dan 2018. Untuk tahun 2019 belum diterbitkan, ya.
  • Daftar Saham Syariah JII Tahun 2016
  • Daftar Saham Syariah JII Tahun 2017
  • Daftar Saham Syariah JII Tahun 2018
Note: Setiap tahun terdiri dari dua periode (baca: semester), yaitu periode Juni  November dan periode
Desember 
Mei.
Demikianlah informasi tentang daftar saham syariah JII (Jakarta Islamic Index). Pada dasarnya, saham syariah memang hadir untuk memfasilitasi para pemodal agar memiliki alternatif investasi di produk yang halal. Oleh karena itu, bagi Anda yang tertaik berinvestasi di pasar modal syariah, maka inilah kesempatan terbaik untuk memulai. (Baca juga: Apakah Investasi Saham Haram?). Semoga informasi ini dapat memberikan wawasan baru kepada Anda. Kalau artikel ini bermanfaat, tidak ada salahnya kan untuk di-share? Hehehe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com