Listing, Delisting, dan Relisting: Pengertian & Contoh Perusahaannya

EDUSAHAM.COM — Ketika Anda menggali informasi tentang pasar modal, baik untuk kepentingan penelitian atau berencana ingin investasi saham, investasi reksa dana, atau instrumen lainnya, Anda menemukan istilah listing, delisting, dan relisting, dan bertanya-tanya, apa pengertian listing, delisting, dan relisting tersebut? Di pasar modal, ketiga istilah tersebut mungkin tidak asing lagi bagi seseorang yang sudah lama terlibat dalam pasar modal.

Bagi pemula, mungkin termasuk Anda, pasti kebingungan mendengar istilah tersebut. Sebenarnya, apa sih pengertian listing, delisting, dan relisting itu? Nah, jangan khawatir, tim edusaham akan menjelaskan secara lengkap mengenai ketiga istilah tersebut. Oleh karena itu, pastikan Anda membaca artikel ini dengan baik dan sampai tuntas, ok?

Pengertian Listing dalam Pasar Modal

Apa itu listing? Secara sederhana, listing dalam konteks pasar modal adalah proses pencatatan. Pencatatan apa? Pencatatan perusahaan menjadi go public. Dengan kata lain, perusahaan yang awalnya adalah perusahaan tertutup (private) akan menjadi perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Umumnya, perusahaan ini akan melakukan penawaran saham perdana (IPO/Initial Public Offering) di mana masyarakat pemodal punya kesempatan untuk memiliki saham dari perusahaan terbuka (Tbk) tersebut. Di pasar modal, Anda akan menemukan istilah “new listing”, yang artinya perusahaan yang baru tercatat di BEI atau baru go public.

Apa contoh perusahaan yang listing? Kalau pertanyaannya seperti itu, maka jawabannya adalah semua perusahaan yang terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia) adalah perusahaan yang listing.

Namun, kalau pertanyaannya apa contoh perusahaan yang baru tercatat (new listing)? Maka, Anda bisa menentukan berdasarkan tahun. Sebagai contoh, perusahaan yang new listing tahun 2018, maka ada 55 perusahaan yang tercatat sebagai new listing di tahun tersebut, yaitu sebagai berikut.

No Kode Nama

Emiten

Tanggal

Pencatatan

1 PEHA PT Phapros Tbk. 26 Des 2018
2 ZONE PT Mega Perintis Tbk. 12 Des 2018
3 URBN PT Urban Jakarta Propertindo Tbk. 10 Des 2018
4 SOTS PT Satria Mega Kencana Tbk. 10 Des 2018
5 LUCK PT Sentral Mitra Informatika Tbk. 28 Nov 2018
6 DIVA PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk 27 Nov 2018
7 POLA PT Pool Advista Finance Tbk. 16 Nov 2018
8 DEAL PT Dewata Freightinternational Tbk. 09 Nov 2018
9 SOSS PT Shield On Service Tbk. 06 Nov 2018
10 SATU PT Kota Satu Properti Tbk. 05 Nov 2018
11 CAKK PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk. 31 Okt 2018
12 YELO PT Yelooo Integra Datanet Tbk. 29 Okt 2018
13 SKRN PT Superkrane Mitra Utama Tbk 11 Okt 2018
14 DUCK PT Jaya Bersama Indo Tbk. 10 Okt 2018
15 GOOD PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. 10 Okt 2018
16 HKMU PT HK Metals Utama Tbk 09 Okt 2018
17 MPRO PT Propertindo Mulia Investama Tbk. 09 Okt 2018
18 KPAS PT Cottonindo Ariesta Tbk. 05 Okt 2018
19 SURE PT Super Energy Tbk. 05 Okt 2018
20 SAPX PT Satria Antaran Prima Tbk. 03 Okt 2018
21 CITY PT Natura City Developments Tbk. 28 Sep 2018
22 PANI PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk. 18 Sep 2018
23 DIGI PT Arkadia Digital Media Tbk 18 Sep 2018
24 MOLI PT Madusari Murni Indah Tbk. 30 Ags 2018
25 LAND PT Trimitra Propertindo Tbk. 23 Ags 2018
26 ANDI PT Andira Agro Tbk 16 Ags 2018
27 FILM PT MD Pictures Tbk. 07 Ags 2018
28 NFCX PT NFC Indonesia Tbk 12 Jul 2018
29 MGRO PT Mahkota Group Tbk. 12 Jul 2018
30 NUSA PT Sinergi Megah Internusa Tbk 12 Jul 2018
31 POLL PT Pollux Properti Indonesia Tbk. 11 Jul 2018
32 IPCC PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. 09 Jul 2018
33 RISE PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk. 09 Jul 2018
34 BPTR PT Batavia Prosperindo Trans Tbk. 09 Jul 2018
35 TCPI PT Transcoal Pacific Tbk. 06 Jul 2018
36 MAPA PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk. 05 Jul 2018
37 TNCA PT Trimuda Nuansa Citra Tbk. 28 Jun 2018
38 MSIN PT MNC Studios International Tbk. 08 Jun 2018
39 SWAT PT Sriwahana Adityakarta Tbk. 08 Jun 2018
40 KPAL PT Steadfast Marine Tbk 08 Jun 2018
41 TUGU PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk 28 Mei 2018
42 TRUK PT Guna Timur Raya Tbk. 23 Mei 2018
43 PZZA PT Sarimelati Kencana Tbk. 23 Mei 2018
44 HEAL PT Medikaloka Hermina Tbk. 16 Mei 2018
45 PRIM PT Royal Prima Tbk. 15 Mei 2018
46 SPTO PT Surya Pertiwi Tbk 14 Mei 2018
47 BTPS PT BTPN Syariah Tbk. 08 Mei 2018
48 NICK PT Charnic Capital Tbk. 02 Mei 2018
49 DFAM PT Dafam Property Indonesia Tbk 27 Apr 2018
50 GHON PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk 09 Apr 2018
51 INPS PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. 06 Apr 2018
52 JSKY PT Sky Energy Indonesia Tbk. 28 Mar 2018
53 HELI PT Jaya Trishindo Tbk 27 Mar 2018
54 BOSS PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk. 15 Feb 2018
55 LCKM PT LCK Global Kedaton Tbk 16 Jan 2018

Nah, itulah perusahaan yang new listing tahun 2018. Di sana Anda bisa melihat tanggal pencatatan, dan kami mengurutkan dari pencatatan paling baru, yaitu dimulai dari Desember. Perusahaan yang listing (tercatat) tidak selalu terjadi di Desember, ada kalanya pada tahun tertentu, tidak ada satu pun perusahaan yang listing di bulan tertentu, termasuk Desember. Sampai di sini paham kan makna dari listing dalam pasar modal?

Pengertian Delisting dalam Pasar Modal

Pembahasan mengenai pengertian listing, delisting, dan relisting ini memang sangat menarik. Nah, setelah memahami pengertian listing, lalu apa pengertian delisting? Secara sederhana, delisting adalah penghapusan pencatatan. Maksudnya? Kalau listing adalah pencatatan perusahaan di BEI, maka delisting adalah proses penghapusan pencatatan perusahaan yang terdaftar di BEI.

Apa penyebab perusahaan delisting? Umumnya, hal itu disebabkan karena saham suatu perusahaan mengalami penurunan kinerja sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan perncatatan. Meskipun begitu, proses penghapusan pencatatan saham dari Bursa juga bisa dilakukan atas permohonan pihak perusahaan (emiten), atau disebut juga sebagai voluntary delisting.

Apa syarat atau persyaratan delisting bagi perusahaan? Bagi perusahaan yang mengajukan permohonan delisting, maka ini persyaratannya:

  • Pengajuan permohonan untuk delisting hanya bisa dilakukan ketika perusahaan yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah tercatat selama 5 (lima) tahun di BEI.
  • Rencana untuk delisting wajib mendapatkan izin dan persetujuan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
  • Terakhir, perusahaan tercatat atau pihak lainnya yang telah ditunjuk, wajib untuk membeli saham dari para pemegang saham yang tidak menyetujui adanya rencana delisting tersebut.

Bagi saham yang delisting karena keputusan Bursa, maka itu hanya bisa terjadi jika:

  • Kelangsungan hidup dari perusahaan sudah tidak terjamin. Dengan kata lain, perusahaan tercatat tidak lagi menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
  • Saham tersebut tersuspensi (suspended) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, yang kemudian hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi minimal selama 24 bulan terakhir.

Sudah paham kan arti dari delisting? Lalu, apa contoh perusahaan delisting? Berikut contoh perusahaan delisting tahun 2018.

No Kode Nama

Emiten

Tanggal

Pencatatan

Delisting

Date

1 DAJK PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. 14 Mei 2014 18 Mei 2018
2 TRUB Truba Alam Manunggal Engineering Tbk 16 Okt 2006 12 Sep 2018
3 JPRS Jaya Pari Steel Tbk 04 Ags 1989 08 Okt 2018
4 SQBB Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk 29 Mar 1983 21 Mar 2018

Dapat Anda lihat, pada tahun 2018 terdapat empat (4) perusahaan yang delisting. Di sana terlihat ada tanggal pencatatan (listing) dan tanggal delisting. Itulah contoh perusahaan delisting 2018.

Pengertian Relisting dalam Pasar Modal

Inilah subbagian terakhir dari pembahasan pengertian listing, delisting, dan relisting. Setelah memahami listing dan delisting, lalu apa pengertian relisting? Secara sederhana, relisting adalah pencatatan kembali. Maksudnya, perusahaan yang telah delisting dari BEI melakukan pencatatan kembali sehingga yang sebelum keluar dari BEI sekarang masuk kembali ke BEI. Apa persyaratan relisting bagi perusahaan?

  • Perusahaan (emiten) yang telah delisting bisa mengajukan permohonan relisting di BEI paling cepat enam (6) bulan sejak terjadinya delisting.
  • Pernyataan pendaftaran yang dikemukakan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) masih tetap efektif.
  • Perusahaan sudah memperbaiki kondisi atau masalah yang menyebabkan terjadinya delisting oleh Bursa.
  • Adanya pernyataan dari direksi dan komisaris bahwa perusahaan tidak sedang mengalami masalah sengketa hukum atau masalah yang secara material dapat memengaruhi kelangsungan bisnis perusahaan.
  • Perusahaan mesti memiliki komisaris independen, direktur (tidak terafiliasi dengan pihak lain), komite audit, dan sekretaris perusahaan.
  • Terakhir, harga atau nominal saham minimal Rp 100,-.

Apa contoh perusahaan yang relisting? Berikut contoh perusahaan relisting tahun 2018.

No Kode Nama

Emiten

Tanggal

Pencatatan

1 BRIS PT Bank BRIsyariah Tbk 09 Mei 2018

Seperti yang bisa dilihat, hanya ada satu perusahaan yang relisting tahun 2018, yaitu Bank BRI Syariah.

Nah, itulah penjelasan lengkap dari tim edusaham terkait pengertian listing, delisting, dan relisting dalam pasar modal serta juga ada contoh perusahaan yang melakukan listing, delisting, dan relisting khususnya tahun terbaru 2018. Untuk tahun 2019, Anda bisa melihat di website idx, namun tentu saja hanya sampai bulan April karena periode tahun 2019 masih berjalan.

Kami selalu berharap setiap informasi atau artikel dari edusaham ini bisa bermanfaat untuk Anda semua. Kami juga mohon dengan sukarela agar Anda mau dan ikhlas untuk membagikan (share) setiap artikel di blog ini ke media sosial yang Anda miliki serta merekomendasikan blog ini kepada teman-teman yang lain sebagai referensi untuk belajar pasar modal. Terima kasih, jangan segan untuk main-main ke sini lagi, ya.

One thought on “Listing, Delisting, dan Relisting: Pengertian & Contoh Perusahaannya

  • Unknown

    sebelum Delisting paksa oleh bursa apakah ada warning ke emiten tersebut dan bisakah investor mengetahuinya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com