Lengkap! Pelaku & Lembaga Penunjang Pasar Modal beserta Tugasnya

Pelaku dan Lembaga Penunjang Pasar Modal beserta Tugasnya
EDUSAHAM.COM —Perkembangan pasar modal yang begitu pesat, tentu saja tidak terlepas dari keterlibatan pihak-pihak yang membantu memajukan pasar modal baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, lembaga penunjang pasar modal, pengawas pasar modal, pelaku utama pasar modal, dan penyelenggara pasar modal. Nah, seperti apa peran dan tugas dari pihak-pihak tersebut? Berikut ulasan lengkapnya.
Siapa yang disebut sebagai pihak-pihak pasar modal? Jika ditarik secara garis besar, maka pihak-pihak pasar modal adalah semua pelaku yang terlibat dalam aktivitas di pasar modal. Banyak sekali para pelaku mulai dari individu hingga lembaga/organisasi yang ikut serta dalam kegiatan di pasar modal. Nah, jika dibuat suatu pengelompokkan, maka pihak-pihak pasar modal dapat dibagi menjadi beberapa bagian, sebagai berikut:
  1. Pengawas Pasar Modal
  2. Penyelenggara Pasar Modal
  3. Pelaku Utama Pasar Modal
  4. Lembaga Penunjang Pasar Modal

1. Pengawas Pasar Modal Indonesia

Pengawas dan Lembaga Penunjang Pasar Modal
finansial.bisnis.com
Siapa pengawas pasar modal Indonesia? Nah, dalam hal ini, pengawas pasar modal Indonesia adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Siapa itu OJK? OJK adalah lembaga penunjang pemerintah yang tidak hanya berkonsentrasi pada pengawasan, tetapi juga melakukan pembinaan dan pengaturan yang berhubungan dengan kegiatan di bidang pasar modal. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, efisien, wajar, dan berorientasi pada perlindungan hak dan kepentingan masyarakat pemodal (investor).
Jika dijabarkan lebih detail, OJK secara prinsip memiliki beberapa peran dalam hal pengawasan, yaitu sebagai berikut:
  1. Melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan efek agar tidak terjadi penyimpangan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
  2. Melakukan pengujian terhadap seluruh anggota/personil yang menyandang profesitertentu di bidang pasar modal, seperti broker/pialang, manajer investasi,
    notaris, dan sebagainya.
  3. Memberikanizin kepada perusahaan yang ingin melakukan aktivitas tertentu di pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang terkenal dengan sistem pengawasan yang intensif dan terstruktur. Jadi, tidak akan mudah bagi pihak-pihak tertentu untuk masuk dan terlibat dalam kegiatan pasar modal, baik bagi penyandang profesi maupun perusahaan.

2. Penyelenggara Pasar Modal Indonesia

Penyelenggara dan Lembaga Penunjang Pasar Modal
enciety.co
Siapa penyelenggara pasar modal Indonesia? Dalam hal ini, penyelenggara pasar modal Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia (BEI). Nah, fungsi dan tugas utama BEI adalah memfasilitasi aktivitas transaksi perdagangan agar prosesnya dapat berjalan secara efisien dan adil. Selain itu, BEI juga memiliki peran penting, yaitu sebagai berikut:
  1. Mengorganisasi dan memberikan fasilitas kepada semua anggota bursa dalam melakukan transaksi. Anggota bursa dalam konteks ini adalah perusahaan sekuritas
    (pialang). Bagi pialang yang tidak terdaftar di dalam anggota bursa, maka tidak dapat melakukan transaksi.
  2. Melakukan aktivitas pencatatan, pembekuan, hingga pencabutan terhadap efek yang terdaftar (listing) di bursa.
  3. Melakukan pemantauan (controlling) terhadap semua kegiatan transaksi dengan tujuan untuk melindungi masyarakat pemodal (investor) dari praktik-praktik yang bertentangan dengan Undang-Undang.
Kewenangan yang dipegang oleh lembaga Bursa Efek Indonesia (BEI) begitu besar sehingga menuntut setiap anggota bursa, dan emiten tercatat untuk mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan. Halini juga bisa menjadi salah satu penunjang atau indikator bahwa investasi di pasar modal Indonesia adalah investasi yang aman.

3. Pelaku Utama di Pasar Modal Indonesia

Pelaku dan Lembaga Penunjang Pasar Modal
Berbicara mengenai pelaku utama di pasar modal, maka secara umum pelaku utamanya adalah investor dan emiten. Namun, investor dan emiten tidak dapat melakukan transaksi perdagangan efek secara langsung. Ya, transaksi tersebut mesti melalui perantara atau adanya keterlibatan dari pihak-pihak lain. Nah, untuk itu, maka pelaku utama atau inti di pasar modal Indonesia yaitu emiten, investor, underwriter, pialang, dan manajer investasi

1 Emiten

Inilah pelaku utama pasar modal yang pertama, yaitu emiten. Apa itu emiten? Emiten adalah perusahaan tercatat (yang telah go public) yang melakukan emisi dan melakukan transaksi penjualan surat-surat berharga di bursa efek. Ada berbagai tujuan kenapa emiten melakukan emisi. Namun, tujuan utamanya adalah untuk memperoleh modal tambahan melalui penerbitan surat-surat berharga, seperti saham, obligasi, dan sebagainya.
Hal ini biasanya dilakukan dalam rangka atau kegiatan perluasan bisnis (ekspansi), memperbaiki struktur modal perusahaan (menyeimbangkan antara modal sendiri dan modal asing), dan mengadakan pengalihan pemegang saham lama kepada pemegang saham yang baru.

2. Investor

Investor merupakan salah pelaku inti di pasar modal. Apa dan siapa itu investor? Investor adalah pemilik modal baik (individu/organisasi/lembaga) yang menanamkan modalnya pada instrumen investasi di pasar modal. Jadi, siapa pun bisa menjadi investor. Nah, biasanya, sebelum membeli surat berharga dari emiten yang melakukan emisi, investor terlebih dahulu melakukan analisis tertentu, apakah analisis fundamental atau analisis teknikal.
Ada beberapa tujuan utama investor dalam berinvestasi di pasar modal, yaitu sebagai berikut:
  1. Mendapatkan Dividen. Biasanya, dividen dibayarkan sekali setahun dan menjadi pendapatan tetap bagi investor.
  2. Mendapatkan Capital Gain. Ini merupakan jenis keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli. Jika harga jual lebih tinggi dari harga beli, maka itulah yang disebut capital gain. Sebalinya, jika harga jual lebih rendah dari harga beli, maka investor mengalami kerugian, dan itu disebut capital loss.
  3. Kepemilikan Perusahaan. Jika investor memiliki jumlah saham di suatu emiten dengan porsi yang besar, tentu saja investor bisa menjadi pemilik utama emiten tersebut.

3. Underwriter (Penjamin Emisi)

Pelaku pasar modal lainnya yang tidak bisa dialpakan begitu saja yaitu underwriter. Apa dan siapa itu underwriter? Secara umum, underwriter adalah suatu pihak yang bertugas menjadi perantara untuk membantu perusahaan dalam melakukan penawaran saham perdana atau IPO (Initial Public Offering), khususnya membantu dalam menentukan nominal harga saham di pasar perdana. Dengan kata lain, underwriter merupakan pihak yang menghubungkan antara perusahaan dengan pemodal (investor).
Peran underwriter sangat penting bagi perusahaan karena ini menyangkut penetapan nominal harga saham yang akan diterbitkan. Selain itu, underwriter juga menjamin bahwa saham/obligasi yang diterbitkan dapat dijual hingga batas waktu tertentu sehingga emiten bisa memperoleh dana/modal yang diinginkan.
Kami telah membahas mengenai underwriter di artikel sebelumnya. Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai underwriter, silakan klik di sini.

4. Pialang (Broker)

Apa itu pialang/broker? Pialang merupakan perusahaan yang tugas utamanya adalah menjadi perantara dalam transaksi jual beli efek (perdagangan efek) di pasar sekunder. Jika Anda pernah mendengar perusahaan sekuritas, maka itulah pialang/broker. Pialang cenderung berfokus pada kepentingan investor, misalnya: memberikan informasi mengenai emiten dan melakukan penjualan efek kepada investor.

5. Manajer Investasi

Bagi Anda yang pernah mendengar reksa dana, Anda pasti tahu apa itu manajer investasi. Ya, manajer investasi adalah perusahaan yang mengadakan pengelolaan portofolio efek atau surat berharga. Nah, manajer investasi inilah yang nantinya akan menerbitkan sertifikat reksa dana. Dengan menghimpun semua dana dari investor, manajer investasi akan mengelola dana tersebut untuk diinvestasikan di berbagai macam produk/instrumen atau istilah lainnya yaitu diversifikasi.

4. Lembaga Penunjang Pasar Modal Indonesia

Pelaku dan Lembaga Penunjang Pasar Modal
emitennews.com
Sebelumnya telah dijelaskan dan telah dijabarkan mengenai pengawas, penyelenggara, hingga pelaku utama pasar modal Indonesia. Selain itu, ada juga pihak-pihak yang menunjang kegiatan di bidang pasar modal, yang biasa disebut sebagai lembaga penunjang pasar modal. Siapa saja lembag a ini? Secara umum, ada tiga lembaga penunjang, yaitu Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.

1. Kustodian

Apa itu kustodian? Secara umum, kustodian merupakan pihak yang menyediakan jasa penyimpanan dan pengawasan surat berharga/efek/harta di pasar modal. Peran lembaga penunjang ini sangat penting terutama dalam menjamin keamanan harta yang dititipkan.

2. Biro Administrasi Efek

Inilah lembaga penunjang pasar modal berikutnya. Kantor atau biro administrasi efek merupakan pihak yang secara umum bertugas untuk melakukan pencatatan, pembukuan, pembayaran divien, dan pembagian hak opsi, serta emisi atau laporan tahunan untuk emiten.
Dengan kata lain, biro administrasi efek bertugas membantu segala hal yang berhubungan dengan kegiatan administrasi dengan tujuan untuk memperlancar kegiatan yang dilakukan investor dan emiten di pasar modal. Jika dijabarkan secara ringkas, berikut kegiatan administrasinya:
  • Membantu emiten untuk melakukan emisi;
  • Membantu menyusun daftar para pemegang saham emiten;
  • Melakukan kegiatan penyimpanan dan pengalihan terhadap hak saham investor;
  • Menyediakan koresponden emiten kepada pemegang saham; dan
  • Membuat berbagai macam laporan yang dibutuhkan.

3. Wali Amanat (Trustee)

Lembaga penunjang pasar modal yang terakhir yaitu wali amanat. Siapa itu wali amanat dan apa tugasnya? Wali amanat (trustee) adalah pihak yang dipercaya menjadi perwakilan untuk kepentingan investor. Biasanya, wali amanat menjadi pihak yang menjembatani antara emiten dan investor. Untuk lebih jelas, berikut peran dan kegiatan wali amanat:
  • Melakukan analisis terhadap kemampuan emiten;
  • Melakukan analisis terhadap kekayaan emiten;
  • Melakukan pengawasan terhadap perkembangan emiten;
  • Melakukan monitoring terhadap pembayaran pokok dan bunga obligasi;
  • Bertindak sebagai agen pembayaran (payment); dan
  • Memberikan nasihat kepada investor tentang hal-hal yang berhubungan dengan emiten.
Well, itulah penjelasan lengkap dari edusaham mengenai pelaku pasar modal dan lembaga penunjang pasar modal beserta tugasnya. Jika dijabarkan lebih panjang, sebenarnya masih banyak pihak-pihak lain yang berkontribusi untuk pasar modal. Bagaimana pun juga, kemajuan pasar modal Indonesia memang dipengaruhi oleh kontribusi berbagai pihak. Oleh karena itu, pentingnya bagi semua pihak untuk terus menjaga harmonisasi agar terciptanya pasar modal Indonesia yang lebih baik. Oke, semoga info dari edusaham ini bermanfaat dan ikuti terus artikel kami, ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com