EDUSAHAM.COM— Banyak sekali perusahaan sekuritas (efek) yang ada di Indonesia, baik yang terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia) maupun terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Namun, di sini kami hanya akan memberikan daftar perusahaan sekuritas yang terdaftar di BEI. Dengan kata lain, perusahaan efek tersebut telah melakukan IPO atau go-public.Namun, sebelum kami menampilkan daftar perusahaan efek tersebut, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu apa itu efek dan perusahaan efek (sekuritas).
Pengertian Efek (Sekuritas)
Mungkin Anda pernah mendengar istilah efek atau sekuritas, tapi tidak tahu pasti apa yang dimaksud dengan efek. Jadi, efek (sekuritas) adalah surat berharga yang bisa ditransaksikan atau diperdagangkan di pasar modal. Apa contoh efek? Misalnya, saham dan obligasi. Efek umumnya bersifat likuid. Maksud likuid di sini yaitu mudah ditransaksikan.
Pengertian Perusahaan Efek (Sekuritas)
Dari definisi efek di atas, sebenarnya Anda sudah bisa menyimpulkan apa itu perusahaan efek. Jadi, secara sederhana, pengertian perusahaan efek (sekuritas) adalah perusahaan yang bergerak dalam bisnis efek (surat berharga) dan menjadi perantara antara pemodal (investor) dengan pasar modal.
Karena perusahaan efek adalah perantara, maka tak jarang orang-orang menyebutnya sebagai pialang atau broker yang memiliki makna yang sama, yaitu perantara. Jadi, kalau Anda mendengar beberapa istilah mengenai perusahaan efek, jangan bingung lagi, ya.
Jenis Perusahaan Efek atau Broker
Secara umum, pialang atau broker terbagi dalam tiga (3) jenis, yaitu sebagai berikut.
- Full Service Brokers. Ini merupakan jenis broker yang sepenuhnya memberikan pelayanan kepada investor, seperti pelayanan dalam hal analisis efek, memberikan nasihat dan rekomendasi, serta hal-hal terkait efek yang akan dibeli. Jenis broker ini sangat cocok dipilih bagi seorang investor yang tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan analisis efek, dengan kata lain sibuk dengan urusan pekerjaan lain. Meskipun begitu, jenis broker ini menetapkan biaya jasa yang paling mahal.
- Discount Brokers. Hampir sama dengan jenis broker yang pertama, hanya saja pelayanan dari discount brokers tidak selengkap full service brokers, atau bisa dikatakan sebagai broker dengan pelayanan menengah.
- Deep Discount Brokers. Broker ini yang paling “minim” memberikan pelayanan dibandingkan dua broker yang lain. Biasanya, pelayanan yang diberikan sangat standar, seperti menjadi perantara jual beli efek, perbaikan (maintanance), dan seterusnya.
Daftar Perusahaan Efek di BEI
Perlu Anda ketahui, sama seperti perusahaan di sektor industri lainnya, perusahaan efek (sekuritas) juga sangat banyak di Indonesia. Namun, di sini, tim
edusaham hanya menyajikan daftar perusahaan sekuritas yang terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia). Dengan kata lain, perusahaan efek tersebut telah
go-public. Oleh karena itu, berikut daftar emiten efek yang tercatat di BEI terhitung April 2019.
No
|
Kode
|
Nama
Emiten
|
Tanggal
Pencatatan
|
1
|
PADI
|
Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
|
09/01/2012
|
2
|
PANS
|
Panin Sekuritas Tbk
|
31/12/2000
|
3
|
RELI
|
Reliance Sekuritas Indonesia Tbk
|
13/07/2005
|
4
|
TRIM
|
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
|
31/01/2000
|
5
|
YULE
|
Yulie Sekuritas Indonesia Tbk
|
10/12/2004
|
Hanya ada lima (5) perusahaan sekuritas yang terdaftar di BEI, seperti yang tampak di atas. Anda tidak perlu heran kenapa banyak perusahaan efek terkenal dan familiar di luar sana, tapi tidak tercatat di BEI. Itu memang karena perusahaan efek tersebut belum go-public, atau masih menjadi perusahaan tertutup.Sektor Tekait:
Sektor Keuangan
Bagi Anda yang mungkin ingin melakukan penelitian mengenai perusahaan sekuritas yang terdaftar di BEI, tentu saja sampel yang digunakan sangat sedikit, jika hanya berpedoman pada lima perusahaan di atas.
Jadi, mungkin Anda bisa menarik sampel dari sektor utamanya, yaitu sektor keuangan (finance). Di dalam sektor keuangan terdiri dari subsektor asuransi, bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan lainnya. Dengan demikian, Anda bisa mendapatkan sampel lebih banyak.
Bagaimana jika hanya ingin melakukan penelitian sebatas perusahaan efek saja? Bagi tim edusaham, itu bisa-bisa saja. Namun, jika Anda menetapkan perusahaan efek yang telah go-public dan terdaftar di BEI, tentu saja jumlahnya sangat minim.
Lalu, bagaimana solusinya? Anda bisa menarik sampel dari perusahaan efek yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Di sana, terdapat banyak perusahaan sekuritas yang resmi, namun tentu saja banyak perusahaan yang belum go-public. Tapi itu bukan masalah, untuk mendapatkan data-data atau informasi keuangannya, Anda bisa langsung menuju website masing-masing perusahaan. Kemudian, Anda pilah, mana perusahaan yang menerbitkan informasi atau laporan keuangan (annual report) dan mana yang tidak.
Bagi Anda yang mungkin ingin
berinvestasi saham di
pasar modal, Anda tidak mesti melakukan pendaftaran di perusahaan sekuritas yang terdaftar di BEI. Anda juga bisa mendaftar di perusahaan efek yang belum
go-public. Namun, pastikan Anda memilih perusahaan efek yang sudah resmi dan terdaftar di OJK.
Perusahaan yang terdaftar di OJK sudah terjamin dan pasti aman. Jadi, jika Anda menemukan perusahaan efek yang belum terdaftar di OJK, maka sebaiknya hindari saja. Biasanya, di setiap kota, sudah terdapat perusahaan efek yang membuka kantor cabang. Anda bisa cek di daerah masing-masing. Ingat, pilih perusahaan sekuritas yang resmi dan terdaftar di OJK. Ini sangat penting.
Mungkin, hanya ini yang dapat tim edusaham berikan. Dengan informasi ini, diharapkan Anda paham mengenai apa itu perusahaan sekuritas (efek), kemudian definisi dan pengertian efek, dan juga dapat mengetahui apa saja perusahaan yang terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia) serta perusahaan efek apa saja yang belum go-public. Sekian, terima kasih. Jika Anda pertanyaan, silakan tulis di komentar, dan bantu share artikel ini juga, ya.
Thanks so much for the post.Really thank you! Great.