Pengertian Pasar Modal Syariah: Sejarah, Produk, dan Mekanisme

Gambar Pengertian Pasar Modal Syariah

EDUSAHAM.COM — Tertarik untuk investasi di pasar modal syariah? Nah, sebelum itu, ada baiknya terlebih dahulu Anda memahami dengan baik materi tentang pasar modal syariah. Mulai dari pengertian pasar modal syariah, sejarah, jenis produk, karakteristik, mekanisme, manfaat, hingga landasan hukumnya. Dengan demikian, Anda bisa mendapatkan gambaran secara komprehensif mengenai pasar modal syariah.

Apa Itu Pasar Modal Syariah

Secara umum, pengertian pasar modal syariah adalah suatu wadah bertemunya antara pembeli dan penjual (baca: permintaan dan penawaran) terhadap berbagai efek (surat berharga) yang bersifat jangka panjang di mana operasional dan sistem yang digunakan tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam.

Dengan kata lain, maksud dan pengertian pasar modal syariah di sini yaitu suatu pasar modal yang berbasis syariah (menerapkan prinsip syariat Islam). Efek yang diperjualbelikan di pasar modal syariah bisa berupa saham syariah, obligasi syariah (sukuk), dan reksa dana syariah.

Dalam hal ini, pembeli disebut juga sebagai investor, sedangkan penjual disebut sebagai emiten. Apa itu emiten? Emiten adalah perusahaan perseroan yang telah go public atau melakukan IPO (Initial Public Offering).  Jadi, emiten merupakan penerbit dari efek yang dijual kepada para investor di pasar modal.

Lalu, apa yang dimaksud dengan prinsip syariat? Dalam konteks pengertian pasar modal syariah, maka prinsip syariah adalah suatu aturan dalam hukum Islam di mana kegiatan transaksi yang dilakukan sesuai dengan syariah, seperti mudarabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah.

Perkembangan dan Sejarah Pasar Modal Syariah

Jika dimulai dari sejarah dan perkembangan pasar modal syariah di dunia, maka itu berawal dari munculnya perbankan syariah pertama di dunia pada 1971, yaitu Nasser Sosial Bank, yang berada di Kairo, Mesir.  Kemudian, lahir pula Islamic Development Bank (IDB) serta diikuti dengan kemunculan berbagai bank syariah di negara Timur Tengah.

Atas perkembangan perbankan syariah tersebut, kemudian dilanjutkan dengan munculnya pasar modal syariah yang menjadi salah satu instrumen investasi alternatif selain perbankan syariah. Dalam perjalanannya, pasar modal syariah kemudian merambah dan masuk ke Indonesia.

Untuk pasar modal secara umum, munculnya pada zaman VOC 1912. Namun, untuk perkembangan dan sejarah pasar modal syariah di Indonesia itu sendiri, berawal dari adanya reksa dana syariah yang diterbitkan oleh PT Danareksa Investment Management, tepatnya tanggal 3 Juli 1997.

Kemudian, PT Danareksa Investment Management melakukan kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia dengan meluncurkan Jakarta Islamic Index, yang digunakan sebagai wadah bagi pemodal untuk berinvestasi dengan sistem syariah. Hal ini didasarkan pada kebutuhan umat Islam Indonesia akan instrumen investasi berbasis syariah.

Kemudian, Dewan Syariah Nasional MUI melakukan kerja sama dengan Bapepam dan mengeluarkan MoU pada tahun 2003 yang dimaksudkan untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia. Di tahun berikutnya, 2004, pasar modal syariah telah menjadi bagian dari struktur Bapepam.

Di sinilah mulanya peningkatan aset penunjang pasar modal syariah meningkat, yaitu dengan masuknya aset yang dimiliki oleh PT Indosat Tbk, yang pada saat itu melakukan transaksi akad mudarabah. Hal ini dilanjutkan dengan perusahaan lainnya yang ikut serta terlibat dalam pasar modal syariah.

Karakteristik & Prinsip Pasar Modal Syariah

Setelah memahami pengertian pasar modal syariah, sejarah, dan perkembangannya, lalu bagaimana dengan karakteristik dan prinsip dari pasar modal syariah?

1. Investasi Halal

Bukan hal yang asing jika pasar modal syariah memiliki prinsip dasar “investasi halal”. Karena memang, tujuan utama hadirnya pasar modal syariah yaitu untuk menyediakan produk atau instrumen investasi yang halal khususnya bagi umat Islam. Dengan investasi halal, maka kekhawatiran masyarakat terhadap investasi yang mengandung ketidakjelasan, riba, dan hal-hal haram lainnya dapat diatasi.

2. Uang sebagai Alat Pertukaran Nilai

Di pasar modal syariah, uang dapat dijadikan sebagai alat pertukaran nilai. Dengan kata lain, selama pemodal (investor) melakukan investasi (baca: penanaman modal), maka pemodal akan mendapatkan imbal hasil (return) dengan porsi tertentu. Namun, proses investasi yang dilakukan mesti menggunakan mata uang yang sama (setara) dengan pembukuan.

3. Transaksi Menggunakan Akad

Sesuai dengan pengertian pasar modal syariah, maka dalam kegiatan transaksi perjanjian atau kerja sama tersebut mesti sesuai dengan prinsip syariah. Nah, jika harus sesuai dengan prinsip syariah, maka dalam transaksinya mesti dengan akad. Dengan demikian, transaksi dapat dilakukan secara jelas antara kedua belah pihak sehingga tidak ada yang disembunyikan dan merasa dirugikan.

4. Risiko yang Terkendali

Pasar modal syariah memungkinkan pemodal dan emiten untuk bersama-sama melakukan kerja sama tanpa harus menghadirkan risiko yang relatif tinggi. Hal inilah yang menjadi karakteristik dari pasar modal syariah. Ini bertujuan agar tidak ada pihak yang sangat dirugikan dari kegiatan investasi tersebut. Dengan kata lain, risiko investasi di pasar modal syariah dapat terkendali.

5. Mekanisme yang Jelas dan Wajar

Di dalam pasar modal syariah, mekanisme yang jelas dan wajar menjadi penekanan. Hal ini bertujuan untuk menjaga atau menghindari terjadinya prasangka dalam melakukan transaksi. Dengan adanya prinsip kehati-hatian, mekanisme yang jelas dan wajar, maka diharapkan adanya transparansi dalam bertransaksi.

Jenis Produk Pasar Modal Syariah

Gambar Logo Pasar Modal Syariah
Logo Pasar Modal Syariah

Sama halnya seperti pasar modal pada umumnya, pasar modal syariah juga memiliki produk atau instrumen dengan berbagai jenis. Namun, ada tiga produk pasar modal syariah yang paling umum dan populer, yaitu saham syariah, obligasi syariah (sukuk), dan reksa dana syariah. Apa saja pengertian dari berbagai produk tersebut? Berikut penjelasannya.

1. Saham Syariah

Apa itu saham syariah di pasar modal syariah? Pengertian saham secara umum adalah efek yang menjadi bukti penyertaan modal dari individu atau korporasi terhadap emiten. Nah, jika Anda memiliki saham suatu emiten dengan kuantitas tertentu, maka Anda sudah dianggap memiliki modal di emiten tersebut. Dengan kata lain, Anda termasuk pemilik perusahaan. Dengan demikian, Anda berhak mendapatkan sejumlah keuntungan atas penyertaan modal (investasi) tersebut.

Sedangkan yang dimaksud dengan saham syariah yaitu saham yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan bisnisnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Apa contoh kegiatan bisnis yang tidak sesuai syariah? Misalnya, bisnis minuman keras, hiburan seks, makanan haram, perjudian, riba, dan perkara haram lainnya.

Di pasar modal, ada yang disebut sebagai Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), yaitu daftar saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), serta masuk ke dalam kategori DES (Daftar Efek Syariah) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, saham yang masuk ke dalam ISSI merupakan saham syariah.

Bagaimana hukumnya investasi saham di pasar modal non syariah? Apakah saham yang berada di pasar modal tersebut termasuk dilarang atau haram? Penjelasannya ada di sini: Apakah Investasi Saham Haram? Silakan Anda baca artikel tersebut. Di sana, diterangkan secara jelas dan detail, mulai dari definisi, pengertian, kriteria saham syariah, hingga fatwa MUI tentang investasi saham.

2. Obligasi Syariah (Sukuk)

Apa itu obligasi syariah di pasar modal syariah? Pengertian obligasi syariah atau yang lebih dikenal sebagai sukuk adalah surat berharga (efek) berupa penyertaan modal, diterbitkan oleh penerbit sukuk, dan dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.

Bagi pihak yang menerbitkan sukuk (penerbit), maka ada kewajiban bagi penerbit tersebut untuk membayarkan pendapatan bagi hasil (margin/fee) kepada pemegang saham. Penerbit sukuk dalam hal ini bisa Pemerintah, atau perseroan (BUMN/BUMS).

Ada beberapa ciri-ciri sukuk. Misalnya, sukuk adalah bukti penyertaan modal, berorientasi pada prinsip syariah, dana yang dihimpun akan diinvestasikan ke produk syariah, dan transaksi menggunakan akad (mudarabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah).

3. Reksa Dana Syariah

Apa itu reksa dana syariah di pasar modal syariah? Pengertian reksa dana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana dari pemodal yang kemudian dikelola dan diinvestasikan oleh manajer investasi ke berbagai instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah.

Jadi, yang dimaksud dengan reksa dana syariah ini yaitu di mana mekanisme yang dilakukan, pengelolaan, akad, dan pembentukan portofolio tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah yang telah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Mekanisme Pasar Modal Syariah

Seperti apa mekanisme pasar modal syariah? Ada beberapa mekanisme yang menjadi karakteristik dari pasar modal syariah sehingga hal inilah yang membedakannya dengan pasar modal pada umumnya.

  • Transaksi Tanpa Riba
  • Terhindar dari Praktik Spekulasi
  • Hanya Mentransaksikan Efek Syariah
  • Emiten yang Tergolong Syariah
  • Transaksi Menggunakan Akad

Fungsi dan Manfaat Pasar Modal Syariah

Setelah membahas pengertian pasar modal syariah, prinsip, jenis produk, dan mekanisme, lalu apa saja fungsi dan manfaat pasar modal syariah? Secara umum, ada beberapa fungsi dan manfaat pasar modal syariah, yaitu sebagai berikut.

  • Sebagai wadah bagi masyarakat pemodal untuk ikut serta dalam kegiatan bisnis, mendapatkan keuntungan dan menanggung segala risiko,
  • Sebagai wadah bagi emiten untuk mendapatkan modal dari pihak eksternal dalam rangka memenuhi kebutuhan bisnis.
  • Sebagai wadah bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber pendapatan lain, yaitu berupa pajak, serta menopang perekonomian nasional.

Landasan & Dasar Hukum Pasar Modal Syariah

Untuk landasan dan dasar hukum pasar modal syariah, tentu saja sesuai dengan prinsip syariah yang dijelaskan dalam Alquran dan Hadis. Selain itu, MUI juga mengeluarkan fatwa mengenai pasar modal syariah yang terdiri dari 14 fatwa.

  • Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 yang membahas Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.
  • Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 yang membahas Obligasi Syariah.
  • Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 yang membahas Obligasi Syariah Mudarabah.
  • Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 yang membahas Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
  • Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 yang membahas Obligasi Syariah Ijarah.
  • Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 yang membahas Obligasi Syariah Mudarabah Konversi.
  • Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 yang membahas Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah.
  • Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 yang membahas Waran Syariah.
  • Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 yang membahas Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  • Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 yang membahas Metode Penerbitan SBSN.
  • Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 yang membahas Sale and Lease Back.
  • Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 yang membahas SBSN Ijarah Sale and Lease Back.
  • Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 yang membahas SBSN Ijarah Asset To Be Leased.
  • Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 yang membahas Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Itulah penjelasan lengkap tentang pengertian pasar modal syariah, perkembangan dan sejarah, jenis produk, karakteristik, prinsip, mekanisme, fungsi dan manfaat, hingga landasan hukum pasar modal syariah. Semoga dengan penjelasan ini bisa menambah wawasan Anda dan membuat Anda tertarik untuk berinvestasi dalam rangka mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantuannya untuk share, ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com