Apakah Investasi Saham Haram: Hukum Trading dan Menabung Saham

Apakah Investasi Saham Haram

EDUSAHAM.COM — Saham merupakan salah satu instrumen paling menarik di Pasar Modal karena memungkinkan investor untuk meraih keuntungan investasi yang relatif tinggi. Hal inilah yang membuat masyarakat pemodal berhasrat inginterjun ke dunia saham.Pertanyaannya, apakah investasi saham haram? Nah, hal inilah yang menjegal masyarakat untuk terlibat dalam investasi saham.

Kenapa? Ya, itu karena mereka belum mendapatkan jawaban pasti mengenai hukum investasi saham, terutama dalam Islam. Justru ketidaktahuan akan jawaban inilah membuat mereka takut untuk memulai.

Ada yang menganggap saham itu tidak syariah, ada juga yang menyebut main saham itu judi, apakah benar seperti itu? Nah, daripada terus menerus berprasangka dan berasumsi, maka di sini kami akan memberikan jawaban pasti mengenai apakah investasi saham haram atau halal. Tentu saja, kami berpedoman pada jawaban dan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) selaku pihak yang mengeluarkan fatwa halal dan haram di Indonesia.

Perdebatan tentang Investasi Saham

Kami melakukan beberapa riset mengenai hukum investasi saham. Dengan mengambil beberapa sampel di berbagai tempat. Secara ringkas, banyak masyarakat yang ketika ditanya apakah investasi saham itu haram atau halal? Sebagian besar dari mereka menjawab bahwa saham itu banyak haram karena banyak mudarat dan bisa merugikan investor. Ada juga yang menjawab saham itu haram karena adanya unsur riba dan spekulasi.

Yang menariknya, ketika ditanya kepada mereka: tahu dari mana bahwa investasi saham itu haram? Sebagian besar dari mereka menjawab tanpa landasan yang kuat dan cenderung berisi asumsi dan opini saja. Bahkan, sebagian dari mereka juga mengaminkan jawaban dari orang lain yang juga belum tentu pasti paham mengenai hukum saham khususnya dalam Islam. Apakah ini fair? Tentu saja, tidak. Kita tidak boleh menilai tanpa memastikan.

Selain itu, ada juga masyarakat yang bertanya, kenapa ada Pasar Modal Syariah dan saham syariah? Itu berarti bahwa pasar modal sama seperti produk perbankan: ada yang syariah dan ada yang konvensional?

Itulah beberapa pertanyaan di masyarakat mengenai pasar modal dan investasi saham. Mereka sebetulnya belum tahu pasti mengenai hukum investasi saham secara komprehensif. Mereka selalu berusaha membuat asumsi dan mencoba menyimpulkan asumsi tersebut sendiri, tanpa ada klarifikasi dan jawaban pasti untuk membuktikannya.

Hukum Investasi Saham dalam Islam

Perlu Anda ketahui bahwa sebenarnya hukum pasar modal atau investasi saham secara khusus telah diteliti oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Kemudian, dari hasil penelitian tersebut, DSN MUI membuat kesimpulan berupa fatwa tentang hukum pasar modal di Indonesia. Nah, fatwa tersebut dapat dilihat di Fatwa DSN No. 40.

Untuk lebih jelas, berikut kami jabarkan mengenai Fatwa DSN No. 40 tersebut. Namun, sebelum menjelaskan hal itu, kami akan memulai pembahasan dengan latar belakang yang mendasari munculnya Fatwa DSN No. 40.

Urgensi Pasar Modal

Apakah Investasi Saham Haram

Apa yang mendasari munculnya pasar saham? Jika investasi saham dianggap haram atau jauh dari prinsip syariah, maka apakah pasar modal juga termasuk haram? Saham dan pasar modal memang tidak bisa dipisahkan, pasalnya saham merupakan salah satu instrumen yang ada di pasar modal. Jadi, kalau asumsinya saham itu termasuk judi dan hukumnya haram, maka begitu juga dengan pasar modal, bukan?

Menurut MUI, pasar modal merupakan elemen atau wadah yang dibutuhkan bagi suatu negara, khususnya Indonesia, karena beberapa hal, sebagai berikut:

  • Pasar modal dapat memengaruhi perkembangan perekonomian suatu negara;
  • Pasar modal syariah telah diaplikasikan dan dikembangkan di berbagai negara;
  • Umat Islam membutuhkan produk Pasar Modal yang sesuai dengan prinsip syariah.

Atas dasar itulah DSN MUI mendeklarasikan bahwa pasar modal memiliki peran penting sehingga perlu menetapkan status halal haram terhadap hal itu. Dengan kata lain, bagaimana cara dan proses membentuk pasar modal yang sesuai dalam Islam (prinsip syariah).

Pendapat Ulama mengenai Hukum Saham dalam Islam

Dalam Islam, investasi saham dapat disebut sebagai musahamah (saling ber-saham). Apa itu musahamah? Ya, musahamah merupakan salah satuturunan dari musyarakah. Pengertian musyarakah secara umum yaitu iuran atau penanaman modal dari dua orang atau lebih dalam rangka menjalankan suatu usaha (bisnis).

Menurut KBBI, musyarakah adalah serikat dagang, persekutuan, perseroan, atau suatu kontrak bagi hasil, baik keuntungan maupun kerugian yang kemudian dibagi sesuai dengan porsi investasi. Dengan kata lain, investasi saham merupakan kegiatan yang halal untuk dilakukan.

Apakah investasi saham haram? Berikut penjelasan DSN MUI yang mengutiptiga pendapat ulama yang membolehkan aktivitas investasi saham, sebagai berikut:

  1. Pendapat pertama: “bermualamah dengan melakukan transaksi jual beli saham hukumnya adalah boleh karena pemilik/pemegang saham merupakan mitra dalam perseroan yang memiliki porsi kepemilikan saham dengan jumlah tertentu.”
  1. Pendapat kedua: “saham-saham di dalam suatu perseroan yang diperbolehkan yaitu seperti saham perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur. Ber-musahamah (saling ber-saham), dan ber-syarikah (kerja sama), serta melakukan transaksi saham suatu perusahaan hukumnya boleh, asalkan perusahaan tersebut benar-benar ada dan tidak mengandung ketidakjelasan serta ketidakpastian yang signifikan.

Hal ini dikarenakan saham merupakan bagian dari kepemilikan modal yang bisa memberikan keuntungan (laba) kepada parapemilik/pemegang saham sebagai imbal hasil dari kegiatan bisnis dan perniagaan tersebut. Dengan demikian, kegiatan investasi saham tersebut hukumnya halal tanpa ada keraguan.”

  1. Pendapat ketiga: “boleh menjual dan menjaminkan suatu saham asalkan tetap memperhatikan aturan yang berlaku pada perseroan.”

Hukum Pasar Modal Syariah Menurut MUI

Apa itu pasar modal? Secara sederhana, pengertian pasar modal yaitu suatu wadah bertemunya penjual (seller) dan pembeli (buyer) yang memperdagangkan produk berupa instrumen keuangan, seperti saham, reksa dana, obligasi, dll). Dalam hal ini, penjual adalah perusahaan yang go public.

Apa itu perusahaan go public? Perusahaan go public adalah perusahaan yang telah melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). Nah, perusahaan inilah yang kemudian disebut sebagai emiten.

Apa itu saham syariah? Sebenarnya, saham syariah sama dengan saham konvensional, tetapiada beberapa perbedaan di antara keduanya, yaitu tercermin dari:

  • akad dalam transaksi saham;
  • pengelolaan perusahaan (penerbit saham); dan
  • cara penerbitan saham

Nah, tiga elemen di atas merupakan perbedaan antara saham syariah dan saham konvensional. Bagi saham syariah, ketiga poin tersebut harus berjalan sesuai dengan prinsip dalam Islam (syariah), sedangkan saham konvensional tidak.

Ketentuan Halal Haramnya Suatu Saham

Jika suatu saham mengandung tiga elemen di atas yang kemudian dijalankan sesuai dengan prinsip syariah, maka saham tersebut sudah bisa dikatakan halal. Namun, khususnya di Indonesia, ada lembaga yang memiliki hak untuk menentukan apakah investasi saham itu halal atau haram.
Nah, lembaga itulah yang disebut DSN MUI.

Berikut iniada beberapa pertanyaan mengenai kriteria atau indikator saham syariah menurut DSN MUI. Perhatikan bagian ini dengan baik, kemudian ingat. Hal ini bertujuan agar Anda bisa mengambil simpulan degan baik dan bijak mengenai apakah investasi saham haram atau halal.

Dari mana landasan tentang prinsip syariah ini ditentukan?

Menurut DSN MUI, prinsip syariah yang diambil yaitu sesuai dengan ajaran dalam Islam. Jadi, tidak diragukan lagi tentang prinsip syariah yang diaplikasikan dalam pasar modal.

Bagaimana jika perusahaan melanggar prinsip syariah?

Perlu Anda ketahui, di dalam pasar modal syariah, ada yang namanya SCO (Shariah Complianche Officer). SCO atau yang lebih dikenal sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan suatu lembaga yang memiliki tugas untuk menjaga dan memastikan agar suatu perusahaan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya sesuai dengan prinsip syariah. Nah, keberadaan DPS ini harus melalui persetujuan dari DSN MUI.

Apa saja unsur untuk menilai suatu saham dapat dikatakan halal (sesuai prinsip syariah)?

Umumnya, ada dua unsur yang dapat dijadikan pedoman atau petunjuk apakah suatu saham telah berjalan sesuai prinsip syariah atau belum, yaitu sebagai berikut:

  1. Pasar modal, mekanisme kegiatan bisnis perusahaan, jenis saham, dan mekanisme transaksi perdagangan telah sesuai dengan prinsip syariah.
  2. Adanya Pernyataan Kesesuaian Syariah pada suatu saham.

Cara Menentukan Syariah atau Tidaknya Suatu Emiten

Betul, memang, bahwa tidak semua saham halal, makanya ada yang disebut sebagai saham syariah. Kenapa demikian? Karena ada sejumlah perusahaan yang dalam beberapa hal tidak sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, saham yang dimiliki perusahaan tersebut ikut dalam kategori haram atau tidak syariah.

Nah, emiten yang masuk ke dalam daftar saham syariah harus telah memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Jika tidak memenuhi syarat, maka sahamemiten tersebut akan dikeluarkan dari daftar efek syariah (DES).

Secara umum, ada tiga kriteria efek syariah, yaitu sebagai berikut:

  1. Kegiatan usaha (bisnis) tidak bertentangan dengan syariat Islam;
  2. Akad harus sesuai dengan syariat Islam;
  3. Rasio keuangan harus sesuai dengan ketentuan.

Bagaimana Hukumnya Trading Saham dalam Islam?

Apakah Investasi Saham Haram

Banyak orang yang menyebut bahwa main saham itu adalah trading saham. Ada juga yang mengatakan investasi saham sama saja dengan trading saham. Apakah benar? Jika kata “main” diartikan sebagai judi, maka main saham adalah haram karena secara menyeluruh bersifat untung-untungan (spekulasi).

Lalu, bagaimana dengan trading saham? Nah, jika spekulasi adalah haram, maka trading saham dapat dikatakan haram. Kenapa? Karena trading saham juga mengandung unsur spekulasi meskipun tidak seberat “judi”.

Nah, untuk menjawab secara pasti apakah main saham itu judi, berikut penjelasan tentang hukum main saham menurut Ust. Dr. Oni:

“Apa hukumnya trading saham atau main saham, karena banyak pelaku bisnis yang melakukan kegiatan trading saham sebagai bisnis?

Menurut Ust. Oni, trading saham memiliki banyak variasi, salah satunya yaitu short selling. Ciri-ciri atau indikator short selling yaitu:

  • Motivasi utama dari aktivitas ini bukan investasi, melainkan jual beli.
  • Transaksinya utamanya bukan investasi, melainkan aktivitas jual beli;
  • Transaksinya cenderung singkat;
  • Aktivitas jual saham dilakukan karena harga saham yang naik; dan

Transaksi seperti kriteria di atas tidak diperbolehkan menurut fatwa DSN MUI. Kenapa? Karena di dalam transaksi jual beli efek/saham tersebut mengandung unsur spekulasi yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

Jadi, dari penjelasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa:

  • Trading saham itu dapat dikaitkan dengan main saham. Apakah main saham itu judi, maka jawabannya adalah judi. Dengan demikian, maka hukum trading saham adalah haram.
  • Trading saham memiliki unsur spekulasi yang secara jelas tidak sesuai dengan prinsip Islam (bertentangan dalam Islam).
  • Trading saham berbeda dengan investasi saham. Kalau trading saham berfokus pada transaksi jual beli jangka pendek, sedangkan investasi saham bersifat jangka panjang, atau bisa juga dikaitkan dengan menabung dalam bentuk saham. Jadi, apakah menabung saham itu haram? Maka jawabannya adalah tidak.

Jenis-Jenis Saham dan Hukumnya

Apakah Investasi Saham Haram

Perlu Anda ketahui, instrumen saham memiliki dua jenis, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Nah, jika ditinjau dari segi hukum halal haram, maka kedua jenis saham ini memiliki hukum yang berbeda: ada yang halal dan ada yang haram. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Saham Biasa (Common Stock)

Saham biasa merupakan jenis saham yang lebih populer daripada saham preferen serta juga termasuk jenis saham yang paling banyak dicari dan ditransaksikan di pasar modal. Secara umum, ada beberapa karakteristik dari jenis saham ini, yaitu sebagai berikut:

  • Saham biasa dapat menghasilkan keuntungan berupa dividen dan capital gain. Secara umum, dividen berasal keuntungan yang dihasilkan perusahaan
    dari kegiatan bisnisnya. Dengan kata lain, jika perusahaan memiliki laba, maka laba tersebut akan dibagikan kepada investor atau pemegang saham dalam bentuk dividen saham atau dividen tunai. Sedangkan capital gain merupakan keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dan harga jual, di mana harga jual lebih tinggi dari harga beli.
  • Pemegang saham biasa akan mendapatkan dividen setelah perusahaan membagikan dividen kepada pemegang saham preferen. Dengan kata lain, pemegang saham biasa paling akhir dalam mendapatkan dividen.
  • Ketika perusahaan mengalami pailit (bangkrut), maka hak atas aset dan kekayaan perusahaan terlebih dahulu dibagikan kepada pemegang saham preferen, baru kemudian dibagikan kepada pemegang saham biasa, itu pun kalau ada sisa.
  • Jika perusahaan mendapatkan laba, maka pemegang saham akan ikut mendapatkan laba (dividen). Sebaliknya, jika perusahaan rugi, maka pemegang saham tidak akan mendapatkan pembagian dividen.
  • Pemegang saham biasa punya hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Pemegang saham biasa punya hak untuk mengalihkan kepemilikan saham kepada pihak lain.

Apakah investasi saham jenis common stock termasuk haram? Berdasarkan hukum dan syariat Islam, maka memiliki saham jenis ini diperbolehkan. Kenapa? Karena kerja sama dagang atau usaha dalam Islam memang dibangun atas dasar kesamaan hak dan kewajiban, hal ini terwujud pada jenis saham ini. Oleh karena itu, menerbitkan dan memperjualbelikan saham biasa ini adalah halal dan tidak ada keraguan padanya. (Suq al-Auraq al-Maliyah, oleh Dr. Khursyid Asyarf Iqbal)

2. Saham Preferen (Preferred Stock)

Saham preferen atau saham istimewa merupakan gabungan dari saham biasa, umumnya berupa saham dan obligasi. Karena di dalam unsur saham jenis ini terdapat instrumen obligasi, maka pemegang saham ini bisa memperoleh keuntungan berupa kupon (bunga). Untuk lebih jelas, berikut karakteristik saham preferen:

  • Pemegang saham berhak mendapatkan dividen dalam jumlah tetap sesuai dengan persentase suku bunga yang ditentukan. Dengan kata lain, baik perusahaan untung maupun rugi, pemegang saham preferen akan tetap memperoleh kupon.
  • Pemegang saham preferen lebih diprioritaskan untuk mendapatkan dividen daripada pemegang saham biasa.
  • Adanya prioritas tertentu dalam hak suara.

Apakah investasi saham jenis preferred stock termasuk haram? Menurut para ulama ahli fikih, penerbitan dan transaksi jual beli saham preferen adalah haram dengan beberapa alasan sebagai berikut:

  • Tidak ada hal yang membuat pemegang saham preferen menjadi istimewa atau memiliki hak istimewa. Sementara, keuntungan dalam kegiatan bisnis hanya diberikan kepada pemodal dan keahlian yang dimiliki, sedangkan pemegang saham preferen bahkan tidak memiliki kelebihan antara keduanya dibandingkan dengan pemegang saham biasa.
  • Dengan kata lain, pemegang saham preferen dan pemegang saham biasa secara prinsip memiliki posisi yang sama, tidak ada yang lebih istimewa, tapi kenapa pemegang saham preferen yang lebih diistimewakan? Tidak ada alasan untuk membagikan persentase keuntungan yang melebihi total modal sekutu pasif. Dengan demikian, maka persyaratan seperti ini tidak sah. (Al-Mughni, oleh Ibnu Qudamah, 7/139).
  • Keuntungan (laba) yang dibagikan kepada pemegang saham preferen adalah riba. Kenapa? Karena modal yang dimiliki terjamin atau tetap mendapatkan sejumlah keuntungan meskipun perusahaan mengalami kerugian. Oleh karena itu, tanpa diragukan lagi, cara seperti ini termasuk kezaliman dan bentuk perampasan harta milik orang lain yang jelas bertentangan dengan syariat Islam.

Kriteria Saham Syariah

Apakah ada saham syariah di Indonesia? Ada! Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu jenis investasi saham di pasar modal adalah saham syariah. Bagaimana cara menentukan suatu saham syariah (halal) atau haram? Tentu saja, ada indikator atau kriteria-kriteria tertentu untuk menentukan saham syariah.

Secara umum, saham syariah dapat diklasifikasikan ke dalam dua hal: pertama, saham tersebut memang diterbitkan oleh perusahaan berbasis syariah. Kedua, saham tersebut memang sudah dikategorikan dari awal sebagai saham syariah. Nah, bagi perusahaan yang belum termasuk ke dalam kategori syariah, dan jika ingin masuk ke dalam kategori saham syariah, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

1. Kegiatan Bisnis Tidak Bertentangan dengan Prinsip Syariah

Maksud dari kegiatan bisnis ini bisa merujuk pada aktivitas produksi, distribusi, promosi, dan sejenisnya. Jadi, jika perusahaan terindikasi ada unsur yang bersifat perjudian, spekulasi, riba, jual beli risiko, dan hal-hal lain yang bertentangan dalam Islam, maka perusahaan tersebut tidak dapat dikatakan syariah. Apa contoh perusahaan yang tidak syariah? Misalnya, perbankan konvensional, bisnis minuman keras (miras), bisnis perjudian, hiburan, seks komersial, dan seterusnya.

2. Rasio Keuangan Perusahaan Harus Memenuhi Aturan yang Telah Ditetapkan

Jadi, perusahaan yang ingin masuk ke dalam kategori syariah, maka harus memenuhi persyaratan rasio keuangan. Misalnya, rasio antara utang dengan aset tidak boleh melebihi 45%. Kemudian, rasio pendapatan bunga + pendapatan tidak halal, tidak boleh lebih dari 10% dari total pendapatan secara keseluruhan.

3. Dikategorikan ke dalam Daftar Efek Syariah yang Telah Ditetapkan OJK

Perlu Anda ketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara periodik telah menerbitkan DES (Daftar Efek Syariah) dua kali dalam setahun. Biasanya, DES diterbitkan pada akhir bulan Mei dan akhir bulan November.

Apa itu DES? Secara umum, DES (Daftar Efek Syariah) adalah kumpulan efek  atau saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang mana itu telah ditetapkan oleh OJK selaku pihak penerbit DES.

Nah, umumnya, efek atau saham syariah yang masuk ke dalam kategori DES adalah jenis saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang terang-terangan (eksplisit) mendeklarasikan sebagai perusahaan berbasis syariah, atau perusahaan yang tidak mendeklarasikan sebagai perusahaan syariah tetapi dalam kegiatan bisnisnya sesuai atau memenuhi kriteria syariah, sehingga OJK dapat menetapkan sahamnya sebagai efek syariah.

Selain itu, ada juga yang disebut sebagai DES Insidentil yang umumnya diterbitkan karena terdapat penetapan saham yang sesuai dengan kriteria syariah ketika penyertaan Emiten saat IPO efektif.

Perbedaan Kriteria Investasi Saham Syariah dan Saham Konvensional

Apakah Investasi Saham Haram

Untuk memahami lebih dalam mengenai perbedaan investasi saham syariah dan saham konvensional, berikut ini adalah kriteria-kriteria saham yang ditransaksikan di bursa efek syariah:

  • Tidak terdapat transaksi berbasis margin;
  • Tidak terdapat transaksi yang meragukan (tidak pasti);
  • Tidak terdapat transaksi yang melanggar etika dan moral, seperti manipulasi pasar, insider trading, dan sejenisnya;
  • Terdiri dari emiten dengan kegiatan bisnis yang halal; dan
  • Instrumen investasi menggunakan prinsip mudarabah, musyarakah, ijarah, salam, dan istisna.

Lalu, bagaimana pula dengan kriteria-kriteria saham konvensional? Yang pasti, saham konvensional tidak memenuhi persyaratan atau kriteria yang terdapat pada saham syariah. Untuk lebih jelas, berikut penjabarannya:

  • Terdapat transaksi margin;
  • Terdapat transaksi yang manipulatif dalam bursa;
  • Tidak peduli apakah transaksi dilakukan oleh perusahaan halal atau haram; dan
  • Kegiatan bisnis perusahaan bertentangan dengan prinsip syariah.

Simpulan tentang Hukum Investasi Saham di Pasar Modal

Nah, kesimpulan yang kami buat akan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh sebagian masyarakat.

  • Bagaimana hukum investasi dalam Islam? Jelas, investasi diperbolehkan, asalkan unsur dan instrumen investasi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
  • Bagaimana hukum bursa efek dan apakah investasi saham haram? Berdasarkan penjelasan sebelumnya, menurut DSN MUI, maka bursa efek, pasar modal, dan investasi saham adalah halal atau diperbolehkan.
  • Bagaimana hukum trading saham? Jelas, seperti pembahasan sebelumnya bahwa trading saham atau main saham itu judi, dan tanpa keraguan bahwa itu hukumnya haram.
  • Adakah jenis saham yang halal? Ada, yaitu saham yang terdaftar ke dalam DES (Daftar Efek Syariah) atau bisa juga yang terdaftar di ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia). Jika yang dimaksud adalah jenis saham secara umum, maka hanya saham biasa (common stock) yang diperbolehkan. Sedangkan saham preferen (preferred stock) termasuk riba dan tidak diperbolehkan.
  • Apakah menabung saham itu haram? Jika konteks menabung saham adalah investasi saham secara jangka panjang (long term), maka menabung saham adalah halal atau diperbolehkan.
  • Investasi yang mengandung unsur spekulasi adalah haram karena termasuk judi dan merupakan sikap untung-untungan untuk memperoleh profit secara maksimal dengan cara merugikan pihak lain (investor).
  • Perusahaan yang masuk ke dalam kategori saham syariah adalah perusahaan dengan kegiatan bisnis yang tidak bertentangan dengan prinsip dan syariat Islam, tidak mengandung riba, judi, spekulasi, dan perkara haram lainnya.
  • Investasi saham itu halal asalkan tidak berinvestasi di perusahaan yang memiliki mekanisme operasional yang bertentangan dengan prinsip dan syariat Islam. Misalnya, industri yang bergerak di bidang narkotika, minuman keras, makanan haram, pornografi, perjudian, kesenian yang mempertontonkan aurat, prostitusi, dan perusahaan yang mengandalkan bunga sebagai keuntungan utama, serta industri yang produknya digunakan untuk melawan dunia Islam.
  • Perusahaan publik (emiten) yang menerbitkan saham syariah mesti memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
  • Jika suatu emiten tidak lagi mematuhi peraturan dan persyaratan tentang prinsip syariah, maka saham yang diterbitkan oleh emiten tersebut akan dikeluarkan dari daftar efek syariah dengan sendirinya.

Well, itulah penjelasan lengkap mengenai hukum investasi saham dalam Islam dan telah menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh sebagian masyarakat, seperti apakah investasi saham haram atau halal, bagaimana hukum bursa efek, tentang hukum trading, dan sebagainya. Tim edusaham meyakini bahwa artikel ini cukup jelas dan bisa memberi penjelasan secara komprehensif kepada pembaca. Dengan demikian, Anda pun bisa nantinya memberi penjelasan kepada teman-teman yang lain. Semoga bermanfaat, dan mohon bantuannya untuk share, ya.

4 thoughts on “Apakah Investasi Saham Haram: Hukum Trading dan Menabung Saham

  • Fauzan

    Ijin menanggapi. sepertinya tulisan diatas masih perlu pemahaman lebih lanjut dalam dunia pasar modal. karena tulisan diatas masih banyak mengandung opini bahkan keliru terhadap pembahasan dan tidak disertakan sumber. contoh 2 dibawah ini adalah:
    1. “Ciri-ciri atau indikator short: -Aktivitas jual saham dilakukan karena harga saham yang naik” padahal short selling dilakukan ketika harga saham turun
    2. Penjelasan Trading saham adalah haram karena spekulasi. Pemahaman yang kurang mendalam terkait fiqh muamalah padahal semua hal adalah spekulasi karena kita tidak akan pernah tahu kondisi masa depan seperti apa, bukan? anda membeli rumah, membuka warung kelontong, menjual bakso, berinvestasi dalam sektor apapun dan sebagainya itupun merupakan spekulasi. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah bagaimana anda mencari tahu informasi terkait investasi yang anda lakukan seperti apakah rumah yang anda beli rawan banjir? usaha bakso anda ada pesaing? pembeli yang ramai? warung yang anda buka ternyata lokasinya tidak strategis?. Maka dari itu yang perlu dipahami adalah spekulasi itu pasti namun apakah anda berikhtiar mencegah resiko di masa depan?

  • salam…
    jadi konkretnya trading saham itu seperti apa, apakah sama dengan trading forex?
    mohon penjelasannya terima kasih

  • Thank you for another informative site. The place else could I get that kind of info written in such a perfect
    approach? I have a venture that I am simply now operating
    on, and I have been on the look out for such information.

  • AHW

    ” Rasio antara utang dengan aset tidak boleh melebihi 45%. Kemudian, rasio pendapatan bunga + pendapatan tidak halal, tidak boleh lebih dari 10% dari total pendapatan secara keseluruhan ”

    Berarti transaksi riba kurang dari 10% masih tergolong halal ? begitu kah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com